BeritaDAERAHSosial

Kemenag Kota Ternate dan Bank Muamalat Bahas Pendaftaran dan Tabungan Haji Usia Dini

×

Kemenag Kota Ternate dan Bank Muamalat Bahas Pendaftaran dan Tabungan Haji Usia Dini

Sebarkan artikel ini
Seorang anak membuka rekening Tabungan Haji Usia Dini di Bank Muamalat Kota Ternate. (Ateng)

KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate bersama jajarannya melakukan pertemuan bersama Kepala Bank Muamalat Cabang Ternate. Pertemuan tersebut membahas dua agenda penting terkait proses Pendaftaran Haji Usia Dini dan Tabungan Haji Dini atau Usia Dini.

Terkait dua agenda tersebut, menurut Kakan Kemenag Kota Ternate, Drs. Salmin A. Kadir, M.Pd.I, akan segera disosialisasikan ke masyarakat luas.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca
Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate, Drs. Salmin A. Kadir, M.Pd.I bersama jajaran Bank Muamalat Cabang Ternate. (foto: Ateng)

“Pendaftaran Haji Usia Dini minimal telah berusia 12 tahun. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler,” ungkap Salmin.

Menurutnya, peraturan ini dibuat demi menghindari adanya penumpukan daftar tunggu yang dipenuhi calon jamaah usia lanjut.

Selanjutnya menurut Salmin, dasar pikir dilangsungkannya pertemuan dengan Bank Muamalat mengingat Calon Jamaah haji yang masuk daftar antrean atau daftar tunggu di Kota Ternate sudah hampir 30 tahun mendaftar.

“Atas dasar tersebut, Kemenag Kota Ternate mengundang Bank Muamalat. Bank tersebut telah ditunjuk dan diberikan tanggungjawab sebagai bank pengelola keuangan haji. Nantinya kami bersama Bank Muamalat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Maluku Utara khususnya Kota Ternate,” jelas Salmin.

Dijelaskannya pula, Tabungan Haji Dini adalah jenis tabungan yang dibuka oleh Bank Muamalat untuk melayani masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan haji untuk putra-putrinya.

Menurutnya, Tabungan Haji Dini atau Usia Dini ini tidak terbatas pada berapa usia. Untuk membuka rekening awal, besaran nominalnya Seratus ribu rupiah (Rp 100.000) atau lebih besar dari Seratus ribu. Intinya, jumlah nominal saat membuka rekening Tabungan Haji Anak Usia Dini tidak terbatas dengan usia dan jumlah uang atau nominalnya. (Ateng)