BeritaDAERAH

Unkhair dan Disperkim Malut Audiensi Bersama Kantah Kota Ternate, Ini Bahasannya

×

Unkhair dan Disperkim Malut Audiensi Bersama Kantah Kota Ternate, Ini Bahasannya

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Audiens antara Unkhair, Disperkim dan Kantah Ternate. (foto: Ateng) 

KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata Rencana pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) untuk selanjutnya dihibahkan ke Universitas Khairun (Unkhair) Ternate sejauh ini mengalami kebuntuan. Pasalnya, prosedur dan sumber-sumber informasi atas obyek bidang tanah yang bakal dihibahkan belum dianggap valid dan tertanggungjawabkan, Jumat (06/12/2024).

Atas kendala tersebut, Unkhair Ternate berinisiatif mengundang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audiensi bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Pertemuan audiensi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Ternate tersebut dihadiri Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Adjam, M.Hum bersama jajarannya dan perwakilan Disperkim Malut, diwakili Catur.

Diwawancarai awak suarajelata.com, Rektor Unkhair, Dr.Ridha Adjam mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kantah Kota Ternate yang sejauh ini sangat aktif melakukan koordinasi dengan berbagai instansi termasuk Unkhair terkait penertiban aset.

Dikatakan Ridha, rencana pembebasan lahan oleh Pemprov yang nantinya bakal dihibahkan ke Unkhair mengalami kebuntuan setahun lebih.

“Penyebabnya, Disperkim Provinsi Malut tidak memiliki sumber informasi valid terkait obyek bidang tanah yang bakal dihibahkan tersebut,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate, Arman Anwar mengatakan, Disperkim harusnya berkoordinasi dengan Kantah Ternate untuk mendapat informasi resmi yang akurat terkait bidang tanah tersebut.

Dikatakan Arman, titik permasalahannya yang memicu lambannya proses hibah karena Disperkim mengakses informasi dari Peta bumi sebagai sumber rujukan. Dari sumber informasi Peta bumi, disebutkan, bidang tanah tersebut terjadi tumpah tindih.

“Intinya melalui audiensi ini, kami menyampaikan bahwa instansi yang memerlukan tanah harus mengacu pada UU 2/2012, PP 19/2021, PP 35/2023 dan Permen ATR/BPN 19/2021.

Kemudian terkait informasi atas subyek dan obyek terkait bidang tanah tersebut instansi yang membutuhkan tanah dapat bermohon ke Kantor Pertanahan agar mendapat informasi yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arman.

Dijelaskan Arman, terkait obyek tanah tersebut telah dikeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), berdasarkan Permohonan dari Pemegang Hak. Jadi  SKPT untuk menjadi dasar bagi pembeli karena data Subyek dan Obyek sesuai dengan Dokumen yang ada di Kantor Pertanahan.

Mantan Kepala Kantah Halteng, Halut dan Halbar ini juga mengharapkan kepada Instansi Pemerintah dan masyarakat Malut, khususnya Kota Ternate. Diimbau sebelum melakukan transaksi Jual Beli/Hibah/Pewarisan dan sebagainya, agar terlebih dahulu melakukan pengecekan atau meminta SKPT di Kantah Kota Ternate terkait obyek yang sudah bersertipikat, agar kepastian hukumnya jelas.

Untuk tanah yang belum bersertipikat agar calon pembeli dapat menghubungi Pemerintah Kelurahan setempat untuk memastikan tanah tersebut aman dari segala tuntutan.

“Serta segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan kepastian hukum (Sertipikat), secara, reguler atau Program Kementerian ATR/BPN, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tutup Arman. (Ateng)