BeritaDAERAHPROFIL

Perencanaan Pembangunan Desa Perlu Libatkan Warga

×

Perencanaan Pembangunan Desa Perlu Libatkan Warga

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Gedangsewu Ruslan Abdul Gani bersama Ketua TP PKK Desa Gedangsewu, Lala Insan Kumala. (foto: Iman)

KEDIRI JATIM, Suara Jelata – Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Nomor 3 Tahun 2024 mulai berlaku pada 25 April 2024.

Hal itu disampaikan Ruslan Abdul Gani, Kepala Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur kepada awak suarajelata.com, Senin (23/12/2024).
dikatakan Ruslan, perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Serta melibatkan pula unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sesuai ketentuan Pasal 79 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa. Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.Adapun hasil dari proses perencanaan desa adalah dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kedua dokumen perencanaan desa ini ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Perdes,” terang Ruslan.

Terkait hal itu, lanjut Ruslan, proses penganggaran desa harus konsisten dengan perencanaan desa. Penganggaran Desa merupakan proses penyusunan rencana keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, yang berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan desa. Dalam penganggaran desa, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu transparan dan akuntabel.

Menurut Ruslan, penganggaran desa yang transparan berarti seluruh aktivitas dalam penganggaran desa tidak boleh ada satupun yang ditutup-tutupi. Anggaran harus nyata, jelas, dapat dibaca, dan terbuka. Akuntabel artinya penganggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Semua anggaran desa yang tertuang dalam APBDes, berkewajiban melaporkan, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan.

“Mengingat saat ini masyarakat desa sebagai pemilik mandat atas pemerintahan desa. Maka, seluruh masyarakat desa harus terlibat dalam pembangunan desa, termasuk dalam perencanaan penganggaran desa,” tandasnya.

Ruslan menyebutkan, manfaat keterlibatan warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa, di antaranya: Pertama, hak warga sebagai pemilik Desa untuk mengetahui rencana desa, proses pengambilan keputusan bagi seluruh warga. Serta alasan pengambilan suatu keputusan publik lebih terjamin, sehingga dapat memberi kepastian tidak ada warga yang ditinggalkan dalam pembangunan desa.

Kedua, mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif warga dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik,” terangnya.

Lanjut Ruslan, Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang terbuka, efektif dan efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, memperbaiki pelayanan dasar di tingkat desa terutama bagi warga perempuan, penyandang disabilitas dan warga miskin mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Kelima, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran desa serta menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” sebut Ruslan.

Menurut Ruslan, ruang besar yang telah diberikan kepada desa, jangan lagi dipersempit. Berikan kesempatan Desa mengurus dan mengatur diri sendiri sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Cara boleh beda, tujuan kita sama, yaitu mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis,” tegasnya.

“Melalui media suarajrelata.com ini saya, Kepala Desa Gedangsewu Ruslan Abdul Gani, dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Gedangsewu mengucapkan ‘Selamat Natal’ bagi saudara-saudaraku yang merayakan, dan ‘Selamat Tahun Baru 2025’ untuk masyarakat luas. Semoga di tahun mendatang keberkahan melimpahi kita semua. Aamiin,” ucap Ruslan mengakhiri wawancara. (Iman)