BeritaDAERAHPENDIDIKAN

Keluhan Kepsek Terkait BOS, Ditanggapi Kasubag Keuangan Disdik Kota Ternate

×

Keluhan Kepsek Terkait BOS, Ditanggapi Kasubag Keuangan Disdik Kota Ternate

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate. (foto: Ateng)

KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata Keluhan beberapa Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kota Ternate terkait pencairan Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler akhirnya ditanggapi, Minggu (26/01/2025).

Diketahui, para Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut mengeluhkan tempo waktu pencairan BOS yang berlaku setiap bulan. Padahal pada tiga tahun lalu, BOS reguler tersebut dicairkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate untuk kurun waktu enam bulan sekali.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Dengan pencairan setiap bulan, kami sangat kerepotan dalam hal menyusun laporan penggunaan BOS untuk selanjutnya dimasukkan pada setiap bulan berjalan,” ujar seorang Kepsek kepada awak suarajelata.com yang enggan mau menyebutkan namanya, Sabtu (25/01/2025).

Menurut yang bersangkutan, kondisi ini bukan hanya dialami sekolahnya saja, namun juga untuk sekolah lainnya.

Menurutnya pula, dengan tempo waktu pencairan tersebut, sekalipun sekolah telah menyiapkan laporan, namun pencairannya sangat bertele-tele dan berdampak memperlambat proses pencairan.

“Sekolah akhirnya menempuh alternatif ber-utang ke pihak lain. Cara seperti ini ditempuh guna menyelesaikan kebutuhan operasional sekolah yang terbilang mendesak,” cetusnya.

Mencermati keluhan tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan Disdik Kota Ternate, Irnawati Imam, saat dimintai tanggapannya oleh awak suarajelata.com, Minggu (26/01/2025) mengatakan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) penggunaan BOS reguler dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 telah mengatur secara jelas terkait hal tersebut.

Dikatakan Irnawati, Juknis maupun regulasi tersebut mengatur juga terkait laporan bulanan penggunaan BOS oleh sekolah atau satuan pendidikan. Jelasnya, laporan tersebut dimasukkan ke Dinas Pendidikan pada setiap tanggal 10 bulan berjalan.

“Di dalam laporan tersebut termuat Rencana Anggaran Sekolah (RKAS) termasuk laporan penggunaan BOS dilengkapi bukti-bukti administrasi,” terang Irnawati.

Perbedaan tempo waktu pencairan antara Kota Ternate dengan Kabupaten/Kota lain di Maluku Utara, karena alasan keterjangkauan.

“Untuk Kabupaten/Kota lain, pencairannya 6 bulan sekali karena memang kondisi geografis wilayahnya sangat sulit dijangkau,” terangnya.

“Para Kepsek tidak mungkin setiap sebulan sekali harus datang berurusan ke Dinas Pendidikan setempat. Selain kondisi geografis yang berbeda dengan Kota Ternate, urusan tersebut juga membutuhkan biaya tinggi,” tandasnya.

Laporan penggunaan BOS yang harus dimasukkan sebulan sekali atau pada tanggal 10 bulan berjalan karena aksesibilitas transportasi sangat mudah dijangkau. Bedanya pula dengan Kecamatan Hiri, Moti dan Batang Dua. Untuk 3 kecamatan tersebut yang masuk dalam wilayah hukum Kota Ternate, pencairannya berlaku per tiga bulan.

Terkait keluhan Kepsek, sekolah harus ber-utang ke pihak lain, Irnawati menanggapi, cara seperti itu terjadi karena Kepsek tidak tertib dan disiplin dalam mengelola BOS.

Menurut Kasubag Keuangan Disdik Kota Ternate, ini adalah dampak dari ketidakmampuan Kepsek yang bersangkutan untuk mengelola anggaran.

“Siapa suruh ber-utang. Kenapa sekolah lain bisa mengelola anggaran BOS, kok sekolah tersebut tidak bisa?. Ini karena tidak tertib dan tidak disiplin dalam menggunakan anggaran,” tandasnya.

Dikatakan, BOS tersebut cairnya setiap bulan apabila semua laporan telah lengkap. Pencairan setiap bulan ini supaya semua kebutuhan sekolah di bulan tersebut bisa terbayar.

Irnawati mengatakan, sesuai data, ada sekolah-sekolah yang sering terlambat dalam memasukkan laporan. Misalnya, laporan untuk bulan Januari, dimasukkan pada bulan Mei dan Juni. Laporan untuk Februari dimasukkan pada bulan Agustus.

“Intinya jika ada keterlambatan memasukkan laporan akan berdampak menghambat pencairan BOS,” tutupnya. (Ateng)