BeritaDAERAH

Gaji Petugas Sampah Terlambat, Kadis DLH Halbar Dinilai Abai

×

Gaji Petugas Sampah Terlambat, Kadis DLH Halbar Dinilai Abai

Sebarkan artikel ini
Andri Haerudin belum menerima gaji sebagai penarik retribusi sampah DLH HALBAR sejak Desember 2024. (foto: Ateng)

HALBAR MALUT, Suara Jelata Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Andri Haerudin, salah satu penagih retribusi sampah yang bekerja di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Hingga April 2025, gaji bulan Desember 2024 yang menjadi haknya belum juga diterimanya.

Andri mengaku telah berulang kali menanyakan ihwal keterlambatan tersebut kepada pihak DLH. Namun, jawaban yang diterima hanya bersifat normatif dan tidak menawarkan solusi konkret.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Saya cuma diminta bersabar. Tapi sampai kapan? Saya kerja dari pagi sampai sore, menghadapi bau dan risiko di lapangan. Masak hak saya sendiri malah diabaikan?” keluh Andri dengan nada kecewa.

Baik Kepala Bidang maupun Kepala Dinas DLH Halbar disebut hanya memberikan jawaban singkat dan terkesan tidak memahami beban hidup yang ditanggung para petugas kebersihan yang gajinya tersendat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini mencerminkan buruknya manajemen keuangan internal DLH, atau justru menandakan adanya masalah yang lebih sistemik dalam pengelolaan anggaran daerah?

Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, kelalaian pimpinan DLH dalam memperhatikan kesejahteraan staf lapangan sangat disayangkan. Bagaimana mungkin sebuah dinas yang bergantung pada kerja keras petugas di lapangan justru membiarkan mereka tidak digaji selama berbulan-bulan?

Kritik keras pun dilayangkan kepada Kepala Dinas DLH Halmahera Barat. Ketidakmampuannya memberikan kejelasan maupun menyelesaikan masalah keterlambatan gaji mencerminkan kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan. Bekerja tanpa dibayar adalah bentuk nyata ketidakadilan, dan hal ini tidak boleh dianggap hal wajar.

Mirisnya, bukannya mendapatkan kejelasan atau penyelesaian, Andri justru diberhentikan dari pekerjaannya karena dengan tegas mempertanyakan hak-hak mereka yang tak kunjung dibayarkan.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat diminta segera turun tangan. Keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut hak asasi dan martabat para pekerja di lapangan.

“Sampah mungkin bisa ditumpuk, tapi hak rakyat jangan,” pungkas Andri Haerudin. (Ateng)