DAERAHHUKRIMNews

Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes, GPK ATB Ingin Adanya Regulasi Tegas

×

Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes, GPK ATB Ingin Adanya Regulasi Tegas

Sebarkan artikel ini
Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat (ATB), Yanto Pethuks (berkaos-kacamata hitam) memberikan keterangan kepada awak Media di Lobby Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (08/07/2025). (foto: Narwan)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Seringnya terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Magelang memunculkan keprihatinan mendalam berbagai pihak. Salah satunya disampaikan Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat (ATB), Yanto Pethuks saat mengawal kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Ponpes.

Di Lobby Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (08/07/2025), kepada awak media, Yanto mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa memalukan dan mencoreng Ponpes sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Dikatakan Yanto, kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren bukan semakin reda, sehingga banyak warga masyarakat semakin berani melaporkan peristiwa serupa.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Ini soal kemanusiaan. Ketika anak-anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban, kami tidak bisa tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu kasus, ini sudah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan,” tegas Yanto.

Yanto menegaskan, GPK komitmen dalam mengawal persidangan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang sempat menyita perhatian publik itu. Namun pihaknya ingin peristiwa yang membuat miris itu tidak terus berulang terjadi.

“Kami ingin kejadian kekerasan seksual berhenti, termasuk di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Magelang. Bukannya kami lelah mengawal, namun tindakan asusila seperti itu cukup, jangan menjadi stempel untuk Kabupaten Magelang,” tegas Yanto.

Ditandaskan Yanto, GPK tidak akan membiarkan penyelesaian kasus-kasus pelecehan seksual berakhir di tengah jalan. Pihaknya akan terus mendampingi para Korban, mendorong penegakan hukum, dan mendesak adanya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren.

“Kami ingin adanya regulasi yang jelas dan tegas dari pihak Forkopimda Kabupaten Magelang terkait pondok pesantren. Dalam hal ini tentu perlu perumusan regulasi tersebut dengan pihak DPRD dan Kemenag. Ini demi generasi kita, jangan sampai para orang tua takut untuk memasukkan anak-anaknya ke pondok pesantren,” tandasnya.

Yanto juga menyerukan kepada para tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren agar tidak menutup mata terhadap kasus-kasus semacam ini.

“Jika kita benar-benar peduli terhadap marwah pesantren, maka bersihkan lingkungan kita dari para oknum predator,” pungkasnya.

Diketahui, hari ini Selasa (08/07/2025) Pengadilan Negeri Mungkid menggelar persidangan kasus kekerasan seksual dengan Terdakwa Pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, K.H. Amin Zaenuri alias Asmuni. Adapun Korban adalah santriwatinya, yang belum genap berusia 18 tahun. (Nar)