Sinjai, Suara Jelata—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SD dan SMP yang masih memiliki rapor pendidikan berwarna merah atau kuning, diwajibkan untuk segera menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Hal itu disampaikan Irwan saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas guru dan tenaga pustakawan di Aula Hotel Rofina, Kamis (31/07/2025).
“Semua sekolah yang indikator rapor pendidikannya merah atau kuning, wajib membuat RTL. Inovasi apa yang dilakukan untuk meningkatkan rapor pendidikan harus dirumuskan secara jelas dan dilaporkan ke pendamping satuan masing-masing,” tegasnya.
Irwan menekankan bahwa RTL bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk keseriusan sekolah dalam memperbaiki mutu layanan pendidikan di satuan masing-masing.
Ia juga menambahkan bahwa tindak lanjut ini akan menjadi bagian dari pemantauan dan pembinaan berkelanjutan oleh tim pendamping.
Adapun kegiatan Bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai sebagai upaya untuk mendorong sinergi dan inovasi di lingkungan sekolah.
Kegiatan diikuti para guru dan tenaga pustakawan dari berbagai sekolah dasar dan menengah pertama se-Kabupaten Sinjai.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan capaian Rapor Pendidikan melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia serta kolaborasi antarsatuan pendidikan dalam menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai tantangan pendidikan di lapangan.
Kadisdik Sinjai Tegaskan Sekolah Indikator Merah atau Kuning Wajib Buat RTL
