KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurjaya Ibrahim, akhirnya turut angkat bicara terkait adanya praktik penjualan BBM jenis Minyak Tanah (Mita) bersubsidi yang dilakukan pihak pangkalan.
Diketahui dengan praktik nakal tersebut, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan sebelumnya sempat membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis Mita bersubsidi yang rencananya mau dipasok ke luar Kota Ternate. Diduga BBM jenis Mita bersubsidi tersebut dijual oleh pihak pangkalan ke sejumlah pengusaha.
Sekalipun persoalan terkait praktik nakal yang dilakukan oleh pemilik pangkalan tersebut adalah kewenangan Komisi I DPRD Kota Ternate, namun atas dasar keterpanggilan moral, Nurjaya secara pribadi turut mengkritisi. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan SK Walikota Ternate Nomor 83, Tahun 2023.
Diketahui sebagai Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Ia sering mendapat keluh kesah yang disampaikan warga masyarakat terkait ketidakadilan dalam hal penyaluran BBM jenis Mita bersubsidi oleh pihak pangkalan Mita. Praktik ketidakadilan ini berdampak sejumlah warga masyarakat tidak kebagian jatah Mita.
“Terkait temuan oleh Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi pemerintah, sebelumnya saya juga telah dapat laporan serupa. Waktu itu saya suruh wartawan untuk ke Polsek agar Ibu Kapolsek pun bisa menindak persoalan ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Nurjaya.
Menurut Nurjaya, banyak pangkalan Mita yang sudah tau aturannya (baca: SK Walikota Ternate Nomor 83 Tahun 2023) tapi masih doyan melakukan praktik nakal. Dikatakan, pangkalan-pangkalan tersebut ada yang menjual Mita subsidi hingga 100-150 liter per jiwa. Padahal berdasarkan aturan, setiap jiwa hanya berhak mendapat jatah Mita sebanyak 5 liter.
“Praktik nakal ini berdampak pada sebagian warga yang terpaksa datang ke saya sembari mengeluh lantaran tidak mendapat jatah Mita,” ucap Nurjaya.
Dikatakan, pangkalan-pangkalan Mita tersebut kerap menjual Mita kepada keluarga, kerabat atau teman sejawat dengan kuota yang sangat besar , lagi pula menjualnya juga dengan di atas HET antara Rp 6000 hingga Rp 7000 per liter. Praktik nakal ini sangat berpotensi memperkaya pihak pemilik pangkalan.
Padahal terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM jenis Mita untuk kebutuhan rumah tangga di wilayah Kota Ternate sudah diatur secara jelas dalam SK Walikota tersebut.
“Semisal untuk Kecamatan Ternate Utara, Tengah, Selatan, Barat dan Pulau Ternate sudah ditetapkan dalam lampiran SK tersebut terkait Harga Depot Pertamina, Harga pada Agen Mita, Margin Pangkalan termasuk Harga pada Pangkalan yang ditetapkan Rp 4000,” jelas Nurjaya.
Menurut Nurjaya, ketidakcukupan kuota Mita ini sering terjadi di beberapa kelurahan. Sekalipun dirinya bukan dari Komisi I, ia juga sempat turun langsung bersama Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate ke sejumlah kelurahan.
“Di Kelurahan Fitu misalnya, kuota Mita tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Di RT 6 dan 7, kuota Mita tidak mencukupi kebutuhan warga setempat. Solusinya, pangkalan Mita di kelurahan Fitu yang punya kelebihan, maka data KK warga yang belum dapat jatah kita limpahkan ke pangkalan lain di kelurahan tersebut,” tutup Nurjaya. (Ateng)











