Sinjai, Suara Jelata—Aktivitas penimbunan lahan untuk proyek perumahan di kawasan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis lingkungan.
Pasalnya, penimbunan yang dilakukan oleh salah satu pengembang lokal diduga menutup aliran sungai yang selama ini menjadi jalur pembuangan air warga.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penimbunan berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Material tanah terus didatangkan menggunakan dump truck dan langsung diturunkan ke badan lahan, termasuk pada bagian yang terdapat aliran sungai.
Kondisi itu menimbulkan keresahan warga sekitar. Mereka khawatir fungsi sungai sebagai saluran pembuangan air akan hilang, terutama saat musim hujan.
“Selama ini sungai itu menjadi jalur air. Kalau sampai ditutup, besar kemungkinan air akan meluap ke rumah-rumah warga. Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Irfan salah seorang warga yang ditemui di lokasi, Sabtu (27/9/2025).
Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran
Sorotan juga datang dari kalangan aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) di Sinjai. Mereka menilai penimbunan sungai merupakan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
“Sungai adalah ruang publik dan bagian dari ekosistem yang harus dijaga. Menimbun sungai jelas tidak dibenarkan, apalagi jika pengembang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tegas salah satu aktivis.
Aktivis tersebut juga mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, agar segera turun tangan melakukan investigasi.
Ia menekankan bahwa jika praktik penimbunan dibiarkan, dampaknya tidak hanya memicu banjir, tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis sungai sebagai resapan dan aliran air alami.
Pertanyaan untuk Pemerintah
Sorotan publik kini mengarah pada sikap Pemerintah Kabupaten Sinjai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai legalitas aktivitas penimbunan maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Padahal, regulasi tentang perlindungan sungai dan tata ruang sudah jelas diatur.
Jika pemerintah abai, bukan hanya lingkungan yang dirugikan, tetapi juga hak masyarakat untuk hidup di kawasan yang aman dari risiko bencana.
Proyek Perumahan Lappa Mas VI Sinjai Diduga Timbun Aliran Sungai, Aktivis Desak Investigasi
