SINJAI, Suara Jelata – Proses perekrutan pegawai di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai yang sempat menuai sorotan publik akhirnya ditanggapi pihak Baznas.
Sejumlah pihak menilai mekanisme perekrutan tidak sepenuhnya sesuai aturan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat tersebut. Dugaan ketidakterbukaan dalam tahapan rekrutmen pegawai amil zakat menjadi sorotan utama.
Padahal, Baznas merupakan lembaga strategis yang dipercaya mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat. Karena itu, publik menuntut prinsip profesionalitas dan keterbukaan tetap dijunjung tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baznas Sinjai, Muh. Tahir, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah memiliki mekanisme internal dalam perekrutan.
“Perekrutan pegawai di Baznas Sinjai diatur melalui aturan internal. Keputusan diambil melalui rapat pleno yang sah sesuai mekanisme lembaga,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Sebelumnya diberitakan, proses rekrutmen Amil Pelaksana Baznas Sinjai dinilai bermasalah karena diduga tidak sejalan dengan aturan Baznas pusat. Salah satu persoalan yang disorot adalah pengangkatan seorang ASN pensiun berinisial A serta dugaan adanya hubungan keluarga antara Amil Pelaksana berinisial R dengan staf pelaksana Baznas.
Padahal, berdasarkan aturan resmi Baznas, syarat menjadi staf Amil Pelaksana antara lain berusia maksimal 30 tahun dan berpendidikan minimal Diploma 3 (D3). Selain itu, proses seleksi semestinya melalui tahapan administrasi, wawancara, psikotes, tes kesehatan, konfirmasi referensi, hingga masa percobaan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi Baznas Sinjai dalam menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga resmi pengelola dana umat.
“Kalau aturan dasar rekrutmen saja tidak dijalankan, bagaimana masyarakat bisa percaya pengelolaan zakat dilakukan dengan penuh amanah?” kata Kamal salah satu pemerhati Baznas Sinjai.