BREBES JATENG, Suara Jelata – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menggelar acara pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Triwulan ke IV (empat), dilaksanakan di halaman kantor setempat, Rabu (5/11/2025).
Pemusnahan barang bukti diawali dengan pemotongan senjata api ilegal (airsoftgun) oleh Plh Bupati Brebes Wurja SE didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Eryana Ganda Nugraha, dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, perwakilan Kalapas IIb Brebes, Wakil Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah, Sat Brimob Polda Jateng, serta tamu undangan lainnya.
Ada ribuan barang bukti yang dimusnahkan, merupakan barang sitaan dari 23 perkara yang ditangani oleh Kejari Brebes selama triwulan akhir di semester empat tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Eryana Ganda Nugraha menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti nyata tanggung jawab penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap barang bukti hasil tindak pidana benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” kata Eryana.
Lebih lanjut, Eryana mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dopotong dengan menggunakan grinda, dibakar, serta dihancurkan, dan untuk amunisi (peluru tajam aktif) sendiri Kejari melibatkan Satuan Brimob Polda Jateng.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Brebes Wurja SE menyampaikan apresiasi langkah Kejari Brebes yang secara rutin melakukan pemusnahan barang bukti..
Dia berharap ke depan akan lebih banyak lagi barang bukti yang dimusnahkan.
“Kita semua ingin Kabupaten Brebes lebih aman, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang bisa menghasilkan barang bukti semacam ini. Setiap kejahatan, suatu saat pasti akan terbongkar, imbuhnya,” ucapnya.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Brebes, Teguh Oki Tribowo mengatakan, jika pemusnahan terhadap barang bukti sudah sah karena telah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dinyatakan berhak untuk dirampas.
“Adapun Barang bukti pada triwulan keempat ini, yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang meliputi, Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 15 perkara, dan Tindak pidana orang dan harta benda perkara sebanyak sebanyak 8 perkara,” jelas Teguh.
Teguh menambahkan, jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya meliputi Trihexyphenidyl sejumlah 1.355 butir, Alprazolam 1.427 butir, Atarax 175 butir, Lorazepam 180 butir, Tembakau Sintetis 77,25 gram, Yarindo 2.927 butir, Hexymer 11.806 butir, Double Y 1.054 butir, DMP 1.436 butir, Riklona 11 butir, dan Tramadol 5.057 butir.
Sedangkan barang bukti lainnya, diantaranya, pakaian, tas, barang elektronik (handphone) senjata tajam dan senjata api jenis (airsoftgun), serta amunisi (peluru). Apabila diuangkan sebesar lebih dari Rp63,7 juta dari total keseluruhan barang bukti. (Olam).











