BREBES JATENG, Suara Jelata– Pelarian Kepala Desa Kebonagung non-aktif, Kecamatan Jatibarang, Saefudin, berakhir di Kabupaten Banyumas.
Ia ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes setelah dua tahun melarikan diri dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD).
Saefudin dicokok di rumah seorang rekannya pada Rabu (19/11/2025), setelah polisi menelusuri persembunyiannya yang terus berpindah sejak 2023.
Status Saefudin sebagai kepala desa telah dinonaktifkan sejak Desember 2024, usai terjerat kasus tersebut.
Di hadapan penyidik, Saefudin menolak disebut koruptor dan bersikukuh bahwa dana desa yang ia gunakan hanya dipinjam sementara.
“Tolong Pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair akhir November ini,” ujarnya saat digelandang ke Mapolres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah menyampaikan bahwa hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024 menemukan kerugian negara sekitar Rp547 juta.
Dari penyelidikan lanjutan, polisi mengungkap sejumlah penyimpangan, termasuk penggadaian mobil siaga desa.
“Satu unit mobil siaga digadaikan kepada seseorang di kawasan lokalisasi. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, mengungkapkan kliennya diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan periode 2022–2024.
Sebagian dana diklaim dipakai untuk proyek pembangunan jembatan yang anggarannya membengkak dari pagu Rp100 juta menjadi Rp250 juta, sementara sisanya diinvestasikan ke praktik penggandaan uang.
“Termasuk mobil siaga desa yang digadaikan. Kami akan mengupayakan pembelaan agar tuntutan dapat diringankan,” kata Budi Prabowo. (Olam).















