DAERAHHUKRIM

Kuasa Hukum Ungkap Fakta di Balik Kasus Korupsi yang Menyeret Kades Kebonagung Non-Aktif

×

Kuasa Hukum Ungkap Fakta di Balik Kasus Korupsi yang Menyeret Kades Kebonagung Non-Aktif

Sebarkan artikel ini
Budi Prabowo, Kuasa hukum Saefudin, kades terduga kasus korupsi. (foto : olam).

BREBES JATENG, Suara Jelata Kasus dugaan korupsi dana desa dan penggelapan mobil siaga yang menyeret Saefudin, Kepala Desa Kebonagung nonaktif, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, tengah menjadi sorotan publik.

Saefudin diamankan jajaran Polres Brebes pada Rabu, 19 November 2025. Penangkapan tersebut memunculkan berbagai reaksi dan komentar dari publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Merespon hal tersebut, H. Budi Prabowo selaku kuasa hukum, Saefudin, yang sempat buron ini buka suara.

Budi menyampaikan bahwa dana desa yang dipersoalkan sebenarnya digunakan untuk sebuah yayasan, namun dana itu tidak pernah dikembalikan sesuai kesepakatan.

“Jadi klien saya (Saefudin) sebenarnya juga korban dugaan penipuan oleh yayasan tersebut,” jelas Budi saat ditemui di kediamannya pada Kamis, (20/11/2025).

Budi menjelaskan kronologi sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Saefudin sebelumnya telah dipanggil penyidik, namun tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

“Hari Rabu sekitar pukul 14.30 WIB, klien saya dijemput di Purwokerto, Banyumas. Penjemputan awalnya untuk status saksi. Tetapi karena tidak memenuhi panggilan tiga kali, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Sedangkan terkait isu penggelapan mobil siaga desa yang disebut-sebut digadaikan di kawasan lokalisasi, Budi membantah tuduhan tersebut.

“Memang benar mobil itu digadai, tetapi digadai kepada temannya, bukan di lokalisasi seperti isu yang beredar,” tegas Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saefudin ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes atas dugaan penyalahgunaan dana desa.

Selain itu, ia juga diduga terlibat penggelapan mobil siaga desa untuk kepentingan pribadi. (Olam).