MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang pria berinisial WW (32) diamankan Satreskrim Polresta Magelang Polda Jateng karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yaitu menjambret gelang emas. Akibat perbuatannya, Pelaku WW diancam hukuman 9 tahun penjara
Hal itu dibeberkan dalam acara Konferensi Pers Polresta Magelang pada Kamis (27/11/2025) di Mapolsek Mungkid Polresta Magelang. Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Mungkid AKP Julius Marlon Gawe.
Diungkapkan, pada hari pada hari Jumat (31/10/2025) sekira pukul 11.25 WIB, Korban FL (35) warga Tamanagung Muntilan akan menjemput adiknya yang sekolah di SMP Negeri 2 Mungkid di Rambeanak. Kemudian pulang dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio.
“Sesampainya di jalan Rambeanak-Mungkid tepatnya di Dusun Gamol, Desa Paremono Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang sekitar pukul 11.30 WIB di TKP, Korban FL disalip oleh Pelaku WW mengendarai Vario 125 warna hitam dengan nopol AA-3512-TG,” terang AKP Marlon.
Kemudian, lanjut AKP Marlon, Pelaku memepet sepeda motor Korban FL, kemudian Pelaku WW mengambil secara paksa 1 buah gelang emas dengan berat lebih kurang 4 gram yang dipakai oleh Korban FL di tangan kanan Korban FL hingga putus.
“Kemudian Pelaku WW melarikan diri, pada saat kejadian Korban FL sempat berteriak minta tolong akan tetapi pada saat kejadian keadaan sekitar TKP dalam keadaan sepi. Kemudian Korban FL berusaha untuk mengejar Pelaku WW akan tetapi tidak terkejar,” bebernya.
Setelah menerima laporan polisi terkait kejadian itu, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang dan Unit Polsek Mungkid melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim dapat mengetahui tentang identitas serta keberadaan Pelaku.
Pada hari Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB Polisi mendatangi rumah Pelaku WW di Kwayuhan Gelangan Kota Magelang, dan mengintrogasinya. Kepada petugas, Pelaku mengakui perbuatannya, dan akhirnya Pelaku beserta barang buktinya diamankan petugas dan dibawa ke Mapolresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada Pelaku WW adalah pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Disebutkan Kapolsek Mungkid, Pelaku WW ini adalah residivis tindak pidana penganiayaan pada tahun 2016 di Ambarawa dan menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. (Nar)















