
SINJAI, Suara Jelata— Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melaksanakan Press Release pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Sinjai bersama para wartawan yang ada di Kabupaten Sinjai. Jumat, (15/02/2019).
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Narkoba Polres Sinjai, IPTU Muhammad Rivai di Lobby Pratisara Wirya Polres Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa menjelaskan bahwa dari Januari hingga Februari 2019 pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang sebanyak kurang lebih 7 kasus, masing-masing 1 terduga pelaku.
Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Sinjai kembali mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika, dimana kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh satuan resnarkoba.
Terduga pelaku berinisial SY, warga Dusun Bisokeng, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dan SG, alamat BTN Gojeng, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Diketahui, pada saat dilakukan penggerebekan di rumah SY, ia ditemukan sedang berada didalam kamar bersama SG sedang menggunakan narkotika jenis sabhu, yang diperolehnya dengan cara patungan dari MT.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah HP merk VIVO 1714, satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat bruto 0.30 gram.
Juga satu buah alat hisab shabu (bong) dengan pipet dan pirex yang diduga berisi narkotika jenis shabu, satu buah pipet bening berbentuk sendok, satu buah korek api gas, dan satu buah HP Samsung warna putih.
Kemudian satuan resnarkoba melakukan pengembangan di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai yang berhasil mengamankan MT, warga Takkalala, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai atas pengakuan dari SY yang mengaku bahwa shabu miliknya dibeli dari MT.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu sachet plastik bening yang berisi satu sachet narkoba jenis shabu, satu sachet olatik bening kosong, dua buah pipet bening berbentuk sendok, dua buah pipet bening warna putih, uang tunia Rp. 300.000,-, dan satu buah HP NOKIA warna biru.
“Ketiga pelaku dikenakan pasal. 114, 112, dan 127 UU No. 35 tentang Narkotika dengan hukuman paling rendah untuk pengguna minimal 4 tahun, dan untuk pengedar paling rendah 5 tahun, maksimalnya 20 tahun,” Jelas KABP Sebpril Sesa.
Aisyah