
MAKASSAR, Suara Jelata— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melakukan pelaporan ke Ombudsman Rebuplik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, terkait kekerasan akademik yang menimpa 4 orang mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai. Senin, (18/2/2019).
Menurut Andi Haerul Karim, SH, selaku Kordinator Devisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi LBH Makassar, mengakatakan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan ke Ombudsman terkait tindakan IAIM Sinjai yang cacat prosedural.
Laporan yang diajukan oleh LBH Makassar telah diterima untuk segara ditindak lanjuti sesuai prosedur administrasi yang ada.
“Kami sudah memasukkan laporan ke Ombdusman dan sudah diterima,” ungkapnya.
Menurut Puji, selaku penerima laporan di kantor Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan telah menanggapi pengajuan laporan dari LBH Makassar.
Pihaknya mengatakan, kasus tersebut akan diproses untuk menindak lanjuti dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pihak lembaga kampus IAIM Sinjai.
“Kami sudah terima laporannya dan akan diikutkan dulu dalam rapat untuk dibahas kemudian akan segera diproses, besok atau lusa” kuncinya.
Diketahui, 4 mahasiswa IAIM Sinjai diberhentikan secara tidak terhormat. Nuralamsyah dan Heri Setiawan di-DO, sementara Abdullah dan Sulfadli Diskorsing beberapa minggu yang lalu.
TIM/REDAKSI