DAERAHHUKRIMNews

Oknum Satpol PP Sinjai Yang Ancam Bunuh Jurnalis Ternyata Tinggalkan Tugas

×

Oknum Satpol PP Sinjai Yang Ancam Bunuh Jurnalis Ternyata Tinggalkan Tugas

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Oknum Kepala Unit Pol PP Kecamatan Sinjai Selatan, Iskandar yang diduga mengancam menghilangkan nyawa Wartawan Tribun Timur, SM ternyata meninggalkan wilayah tugas saat jam Dinas.

Hal ini terungkap saat sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Sinjai menemui Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar di Kantor PRC Satpol PP Sinjai, Jum’at, (22/02/2019).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Yang bersangkutan (Iskandar) sudah saya panggil menghadap tadi jam 10 terkait kejadian itu,”ujarnya.

Disinggung kenapa Oknum Satpol PP tersebut meninggalkan wilayah tugasnya saat jam Dinas, Agung mengaku itu adalah sebuah pelanggara.

“Melanggar, karena Diapun (Iskandar) tidak ada penyampaian kepada saya selaku atasan kenapa bisa ada di Kota, adapun soal pengancaman ini, Itu adalah ranah Kepolisian karena saya dengar-dengar Iskandar juga sudah di lapor ke Polisi,”ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (21/02/2018), salah satu Oknum Satpol PP yang menjabat sebagai KA Unit Pol PP di Kecamatan Sinjai Selatan.

Iskandar diduga telah melakukan pengancaman terhadap Wartawan Tribun Timur, “SM” di depan Ruang SPK Mapolres Sinjai.

Menurut salah satu saksi mata, Muh. Syahidin (Didin) mengungkapkan bahwa terduga pelaku pengancaman Iskandar, dengan tendensi suara keras terhadap Aparat Kepolisian agar “SM” ditahan dan jika tidak ditahan, maka nyawa “SM” akan dihabisi.

” Kodena na ditahan “SM” ko uruntukki ko tannia alena mpunoka iyya mpunoi (Kalau sambah tidak ditahan kami akan habisi dan akan hilangkan nyawanya kalau bukan dia yang bunuhka saya yang bunuh dia),” ungkap Iskandar, dicontohkan Didin.

Adapun motif penyebab kejadian sehingga oknum Satpol PP tersebut meminta “SM” ditahan Polisi, karena “SM” secara refleks telah melakukan pemukulan terhadap pelaku “JA” yang telah mencabuli anak “SM”yang masih berumur enam Tahun.

Kasus pencabulan ini sendiri sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai.

Redaksi