SINJAI, Suara Jelata—Aminullah, sebagai bakal calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai merasa dirugikan karena digugurkan saat penetapan calon anggota BPD dengan alasan belum sampai 1 tahun berdomisili di Desa Baru. Rabu, (10/7/2019).
Ambo, selaku ketua panitia pemilihan BPD di Desa Baru, menganggap ini tidak ada masalah karena telah melalui prosedur yang ada.
“Sampai-sampai, Aminullah, ini menggugat ke DPRD dengan alasan merasa dirugikan, tapi pas tadi seluruh panitia ini menghadiri undangan DPRD untuk Rapat Dengar Pendapat justru laporan Aminullah ini dianggap tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP), maka ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sinjai mengambil keputusan, bahwa pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Baru sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kan dia mendaftar calon BPD, tapi tidak dia tidak loloskan oleh panitia, karena dia belum sampai 1 tahun berdomisili, baru 6 bulan di Desa Baru, dia dari bulukumba, nah sesuai syarat yang ada Peraturan Daerah Pasal 3 bagian A itu tidak terpenuhi,” ujarnya.
Tidak hanya Panitia yang diundang oleh DPRD Sinjai, namun juga PMD, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Baru dengan kesimpulan bahwa prosedur yang dilakukan oleh panitia penjaringan di Desa Baru sudah sesuai dengan mekanisme yang yang ada.
Alam