AdvetorialDAERAHNewsPEMDA SINJAI

PD AMAN Sinjai Adakan Lokakarya Perda Masyarakat Adat

×

PD AMAN Sinjai Adakan Lokakarya Perda Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata — Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) menggelar lokakarya terkait Peraturan Daerah (Perda) Tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai yang bertempat di Aula Rumah Makan (RM) Nikmat, Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai. Selasa, (16/7/2019).

Dalam pertemuan tersebut merujuk pada implementasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Wahyullah, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) PD AMAN Sinjai mengatakan bahwa ini menjadi sebuah peraturan yang harus ditindak lanjuti ke depan.

“Kita bersama Pemerintah Daerah, serta budayawan yang akan mengkaji lebih jauh terkait Perda yang telah terbit ini,” ujarnya.

Arman Muhammad, selaku narasumber dari Pengurus Besar (PB) AMAN Pusat menjelaskan, bahwa mengapa masyarakat adat perlu pengakuan dari produk hukum daerah.

“Konstitusi Pasal 18 B Ayat 2, menyatakan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Republik Indonesia (NRI),” katanya.

Dalam kegaiatan tersebut dihadir oleh Pengurua Wilayah (PW) AMAN Sul-Sel, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sinjai, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sinjai, Budayawan Sinjai, serta Anggota Komunitas Masyarakat Adat, Pemuda dan Mahasiswa.

Alam