SINJAI, Suara Jelata—Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai mengadakan rapat dengar pendapat terkait adanya aspirasi dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP). Rabu, (24/7/2019).
AMP mengadu ke DPRD Sinjai terkait dugaan ‘pengaturan’ lelang tender Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Ruang Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.
Dengar pendapat yang dilaksanakan di Ruang rapat DPRD Sinjai tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sinjai.
Hadir perwakilan dari Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai untuk membahas persoalan kontraknya.
Hanya saja, PPK proyek RSUD Sinjai tidak hadir saat rapat dengar pendapat ini.
Ketua Komisi III DPRD Sinjai, H. Bahar mengatakan, untuk tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Sinjai sendiri sudah cukup.
“Dia sudah dijelaskan semua terkait prosedur lelang oleh Kepala Bagian ULP. Saya rasa itu sudah cukup, sudah tidak adami bagi kita tinggal kita konsultasikan baik masalah tata cara pelaksanaanya,” katanya.
Kordinator AMP Sinjai, Rola Suryanama menerangkan, bahwa bukti-bukti yang diindikasi sudah dipaparkan saat pertemuan di DPRD.
“Kami sudah paparkan semua bukti-bukti, dan kami akan laporkan ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel,” tegasnya.
Tak hanya itu, namun Rola juga mempertanyakan terkait seperti apa lelang aset di RSUD Sinjai.
“Bagimana mekanisme lelang asetnya, di mana dan bagaimana prosedurnya, ini sangat jelas indikasinya,” kuncinya.
Alam