SINJAI, Suara Jelata—Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sinjai, mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Tata Cara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Pemilu Tahun 2019 di Warung Makan Nikmat, Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin, (5/8/2019).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Sinjai Muhammad Naim, anggota KPU Sinjai, para Pimpinan dan LO Partai Politik, Sekretariat KPU Sinjai dan unsur media.
Komisioner KPU Sinjai Tujuannya kegiatan adalah sebagai bagian dari sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penetapan perolehan kursi partai politik dan tata cara penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sinjai.
” Dalam forum tadi, kita membahas mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,”katanya.
Selain itu, Pimpinan Partai Politik diajak pula untuk menghitung konversi suara menjadi kursi menggunakan metode sainte lague, Kuncinya.
Dzhar