Berita

Pemilik Warung Makan Mengeluhkan MPOS Pemda Sinjai, Harga Makanannya Naik

×

Pemilik Warung Makan Mengeluhkan MPOS Pemda Sinjai, Harga Makanannya Naik

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sinjai, pemerintah melakukan berbagai cara.

Salah satunya adalah dengan memberikan perangkat Mobile Payment Online Sistem (MPOS) kepada Pemilik Rumah Makan dan Warung. Rabu, (21/8/2019).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Namun hal tersebut dikeluhkan oleh pemilik warung makan Cahaya Pasundan yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Ema menuturkan bahwa itu membebankan sekali.

Apalagi menurutnya tidak ada sosialisasi sebelumnya sehingga membuat dirinya dan pegawainya repot mengunakan alat tersebut.

Selain itu dia khawatir dengan adanya alat ini akan kehilangan pelanggan karena tiba-tiba harga makanannya naik.

“Misalkan harga ayam goreng 20 ribu maka melalui sistem MPOS harganya menjadi 23 ribu, sebenarnya mendingan seperti sebelumnya dengan sisten membayar per/hari sebesar 20 ribu rupiah,” bebernya.

Selain itu, ketakutannya karena pelanggan merasa terbebani sehingga akan berkurang karena harga yang naik.

“Apalagi bagi masyarakat bawah, Pelajar dan Mahasiswa. Berat hati saya mau bilang harga ke pelanggan soalnya ini naik semua harga menu akibat ini perangkat,” katanya.

Dia menambahkan, meskipun untuk pendapatan daerah namun membebankan masyarakat dan para pemilik warung.

“Sistem begini belum bagus diterapkan sepenuhnya di Sinjai karena ini cocoknya untuk restoran di kota-kota besar, karena rata-rata pelanggan kita hanya warga asli Sinjai, bukan orang dari luar,” imbuhnya.

Tak hanya itu, namun dari kondisi tersebut akan menciptakan kesenjangan sosial, antara pendapatan dan pengeluarannya Masyarakat.

“Dan kami juga diberikan surat pernyataan apabila tidak mengaktifkan dalam proses transaksi maka izin usaha kami akan dicabut, dan ditutup,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sinjai, Asdar Amal Darmawan saat dimintai keterangannya mengatakan pajak restoran ini bukan hal baru sudah sejak lama menjadi salah satu pandapatan daerah.

“Diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) dengan ketentuan penarikan dan tarif yang jelas 10% dari tiap pembayaran pada restoran/rumah makan,” pungkasnya.

Lanjut Asdar Amal, sehingga dalam setiap penetapan tarif pada warung sudah harus memperhitungkan pajak daerah tersebut.

Selain itu, warung bukan wajib pajak, tetapi orang atau badan yang melakukan pembayaran pada Rumah Makan dan Warung.

“Ketentuan seperti berlaku sama diseluruh daerah di Indonesia. Warung sudah harus memperhitungkan hal ini. Tidak peduli mahasiswa, pelajar, atau orang tua atau pengusaha akan dikenakan pajak karena sama-sama punya tenggorokan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bapenda menyerahkan perangkat Mobile Payment Online Sistem (MPOS) kepada Pengusaha Rumah Makan dan Warung  di Kabupaten Sinjai. Selasa, (20/8/2019) kemarin.

Kepala Dinas Bapenda, Asdar Amal Darmawan menyampaikan, bahwa 21 Pengusaha Rumah Makan yang ada di Kecamatan Sinjai Utara dan Sinjai Selatan dipasangkan perangkat MPOS di tempat usahanya.

“Hal ini tidak lain merupakan upaya meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah, dan lebih khusus pendapatan asli daerah. Dengan penggunaan MPOS ini setiap transaksi pada rumah makan akan terekam dan terkoneksi langsung secara real time dengan Bapenda dan Bank SulSelbar,” ujarnya.

Perangkat MPOS ini merupakan perangkat mobile yang menjadi alat perekam transaksi.