MAKASSAR, Suara Jelata– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyampaikan laporan Pansus Hak Angket pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel. Jumat, (23/8/2019).
Dalam rapat Hak angket yang dipimpin oleh ketua Pansus hak angket, Kadir Halir tersebut, melahirkan 7 rekomendasi, yakni:
Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca
- Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan.
- Meminta kepada aparat penegak hukum kepolisian Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
- Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di provinsi Sulawesi Selatan
- Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang pelanggaran prosedur dan substansi.
- Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan dan staf khusus gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan
- Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh gubernur provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil paripurna ini, pimpinan DPRD Sulsel menerima laporan pansus, meski rekomendasi yang diputuskan adalah membawa hasil kerja pansus hak angket ke Mahkamah Agung.
Saii