MAKASSAR, Suara Jelata—Masyarakat Anti Korupsi (MARS) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa merespons upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di simpang tiga, Jalan AP Pettarani dan Boulevard, Kota Makassar. Rabu, (11/9/2019).
“Aksi ini kami lakukan untuk mendukung KPK sebagai lembaga independen dan menolak revisi Undang-undang KPK,” kata Ali Asrawi, Humas MARS.
Peneliti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Ali Asrawi menjelaskan, ada dua upaya yang cenderung dilakukan oleh mereka yang ingin melemahkan KPK kedepannya dalam menjalankan kerja-kerjanya sebagai anak kandung reformasi untuk memberantas korupsi.
“Pelemahan KPK ini, kita melihat ada dua kecendrungan dilakukan. Pertama, secara internal KPK dilemahkan dengan memasukan orang-orang bermasalah, punya catatan etik yang buruk dan punya catatan ingin melemahkan kasus penuntasan korupsi. Kedua, secara eksternal diserang melalui regulasi, ingin merivisi UU KPK,” ungkap Ayie, sapaan akrabnya.
Menurutnya, sejak KPK berdiri tidak luput dari berbagai upaya pelemahan. Tercatat sejak tahun 2011 hal tersebut telah dilakukan, UU KPK atas inisiatif DPR RI dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Lanjut Ayie, atas desakan dan penolakan dari masyarakat sipil, akhirnya rencana revisi itu dibatalkan pada tahun 2012.
Kemudian, pada tahun 2015 DPR RI kembali mengusulkan revisi UU KPK, publik kembali melakukan perlawanan sehingga revisi pun dibatalkan.
“Kami telah mengkaji Revisi UU KPK ini, terdapat banyak klausul-klausul di dalamnya yang akan melemahkan KPK, makanya kami menolak,” pungkasnya.
Mereka menilai, beberapa hal krusial dalam rancangan revisi UU KPK tersebut diantaranya; pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan harus dapat izin Dewan Pengawas, Surat Penghentian Penyidik dan Penuntutan (SP3).
Serta perekrutan penyidik (tidak independen) KPK, syarat menjadi pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun, KPK hanya dibatasi 1 tahun menangani perkara serta independensi kelembagaan KPK terancam.
Salah satu massa, Ady Anugrah dalam orasinya mengatakan, bahwa KPK sebagai lembaga negara independen tidak tunduk pada kekuasaan manapun, oleh presiden atau kekuasaan eksekutif, serta legislatif.
“KPK sebagai lembaga independen hanya tunduk pada aspirasi masyarakat yang ingin agar korupsi diberantas di negeri ini,” tegasnya.
Terakhir, Jenderal Lapangan membacakan pernyataan sikap MARS, yakni;
1. Menuntut Presiden RI untuk menolak pembahasan Revisi UU KPK dengan tidak mengeluarkan Surat Persetujuan (Supres).
2. Menuntut DPR RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat untuk menghentikan upaya yang memilik tendensi melemahkan KPK.
3. Mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sulsel untuk berpartisipasi dalam gerakan mendukung penguatan KPK dan mepawan pelemahan KPK RI.
Aksi ini diikuti oleh ratusan orang dari berbagai lembaga dan elemen mahasiswa yakni, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, ACC Sulawesi, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, KontraS Sulawesi, Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM).
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) DK Makassar, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS UNM, BEM Fakultas Agama Islam Universitas Muslim Indonesia (FAI-UMI), PMII Rayon FAI UMI.
Pembebasan Kolektif Kota Makassar, Forum Mahasiswa Kerakyatan (FMK), FOSIS, Komunitas Marginal (Komunal), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Forum Mahasiswa Toraja (Format), dan Central Gerakan Mahasiswa Tual (CGMT).