Berita

Dinilai Memberatkan, PGK Sinjai Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

×

Dinilai Memberatkan, PGK Sinjai Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Sinjai menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) kesehatan. Jum’at, (13/9/2019).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris PGK Sinjai, Tamsil, bahwa metika mengacu pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Dalam perubahan keempat UUD NRI 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat.

“Mestinya hal itu harus terwujudkan dengan tidak memberatkan beban iuran kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kenaikan iuran BPJS kesehatan dapat meresahkan masyarakat karena perbulannya bisa membayar sampai Rp. 160.000 untuk golongan tingkat II.

Sedangkan, kelas I dari Rp
51.000 naik menjadi Rp.110.000, sementara kelas II dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

“Maka masyarakat sangat berat membayar perbulannya,” tutur Tamsil.

Hal ini tentunya berdampak bukan hanya masyarakat biasa tapi juga masyarakat kelas menengah.

“Ini saja belum naik sudah beratkan masyarakat apalagi kalau sudah naik,” kuncinya.