MAKASSAR, Suara Jelata—Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi dengan tema, “Presiden harus bertanggung jawab atas bencana asap, kekerasan terhadap rakyat di Papua dan Massa aksi 24—30 September 2019, batalkan seluruh RUU dan cabut UU yang tidak pro rakyat”. Minggu, (20/10).
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 09.27–10.21 WITA di Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, dengan diikuti oleh 5 organisasi yakni; FMN Makassar, AGRA SUL-SEL, KAMMI, Soshum UNHAS, HMJ PLB FIP UNM, SERUNI Makassar.
Kordinator Aksi, Henri Ford Jebbs mengatakan, sebelum aksi pihaknya didatangi oleh 4 orang dari kepolisisan untuk menkonfirmasi aksi kampanye yang akan segera dilaksanakan.
“Di saat massa aksi bergeser ke dekat Rumah Sakit (RS) Pelamonia pihak kepolisian mulai berdatangan dan mengikuti massa aksi,” katanya.
Tercatat pihak kepolisian berjumlah 27 orang yang mengawal aksi kampanye tersebut.
“Saat aksi, satu orang pihak intel kepolisian terdengar selalu memprovokasi dengan mengolok-ngolok dan berteriak-teriak kepada massa aksi,” ujar Henri.
Setelah orasi secara bergantian, Kordinator Aksi dipanggil oleh pihak kepolisisan untuk segera memindahkan massa aksinya dengan alasan rumah sakit dan akan menganggu pasien.
“Massa aksi bergeser pas di depan Monumen Mandala untuk tetap melanjutkan aksi kampanye. Begitupun Pihak kepolisian mengikuti massa aksi,” bebernya.
Lanjut Henri, sebelum aksi kampanye dilanjutkan, pihak intel kepolisian mendatangi dan mengintimidasi massa aksi serta meminta agar segera membubarkan aksinya.
“Dengan alasan durasi waktu aksi kampanye yang lama, dan alasan kalau hari Minggu dilarang melakukan aksi. Dan alasan lainnya adalah adanya Pertandingan sepak bola hari ini yang meraka akan kawal lagi,” imbuhnya.
Akibat adanya intimidasi dari pihak kepolisian, maka Kordinator Aksi meminta waktu 20 menit untuk tetap melanjutkan aksinya dan dipersilahkan dari pihak kepolisian.
“Namun pihak kepolisian tetap mengintimidasi dan mengancam jika melanggar kesepakatan itu,” tuturnya.
Berikut pernyataan sikap FPR Sulsel;
1. Segera padamkan api dan selamatkan korban asap.
2. Berikan perawatan gratis dan layak terhadap korban asap, serta bangun pusat rehabilitasi dan penanganan penyakit korban asap.
3. Cabut HGU dan Hentikan izin baru perkebunan besar pelaku utama kebakaran dan masalah asap.
4. Tangkap dan adili perusahaan-perusahaan besar pelaku utama pembakaran. Dan Hentikan penangkapan dan bebaskan kaum tani yang ditangkap karena mereka tidak bersalah.
5. Batalkan segera seluruh RUU yang tidak pro rakyat.
6. Lawan bentuk pelemahan terhadap KPK, segera terbitkan PERPPU KPK.
7. Hentikan kekerasan negara dan pecah-belah terhadap rakyat di tanah Papua. Tarik segera pasukan TNI-POLRI dari tanah Papua sebagai sumber kekerasan dan jatuhnya korban jiwa.
8. Penuhi tuntutan rakyat Papua tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai jalan rakyat Papua menentukan masa depan secara mandiri dan sesuai aspirasinya.
9. Hentikan kekerasan terhadap seluruh rakyat yang memperjuangkan keadilan dan demokrasi serta berikan kebebasan kepada seuruh jurnalis untuk menjalankan kerja-kerja jurnalisme.
10. Adili aparat pelaku kekerasan yang menyebapkan korban jiwa dan luka-luka dari mahasiswa, pelajar, jurnalis, aktivis HAM, dan rakyat di berbagai sektor yang melakukan aksi protes.
11. Cabut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi!
Jalankan land reform sejati dan bangun industri nasional.