HUKRIMNews

Tersangka Meninggal, Reskrim Polres Bantaeng: Dia Residivis

×

Tersangka Meninggal, Reskrim Polres Bantaeng: Dia Residivis

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

BANTAENG, Suara Jelata—Terkait pencurian HP dan emas di rumah salah seorang warga di Jalan mawar, Kelurahan Palantikan, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, sempat simpang siur.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Sehingga hal tersebut diklarifikasi oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP. Abdul Haris Nicolaus, S. Sos, bahwa kasus tersebut diakui oleh almarhum pelaku Sugianto (SG) saat diintrogasi, sebelum meninggal dunia.

“Peristiwa itu di bulan April 2019 dan dilaporkan pada bulan itu juga. Korbannya berinisial SE. Barang yang diambil (dicuri oleh SG) adalah 2 unit HP, dan perhiasan, berupa, kalung, cincin emas,” ungkap Haris saat ditemui di Ruang Humas Polres Bantaeng, pada Rabu, (13/11) sore.

Polisi, lanjutnya mengidentifikasi barang elektronik berupa HP yang dicuri SG pada Aplil 2019, berada di tangan warga Bantaeng berjenis laki-laki (KST), dan perempuan (KSM).

“Maka dilakukanlah pengembangan terkait pelaku, asal muasalnya sehingga berada di tangan yang 2 orang itu. Menurut KSM dan KST barang tersebut diperoleh dari SG dengan cara dibeli,” imbuhnya.

Dasar tersebut sehingga pelaku diamankan, kemudian pihak Kepolisian melakukan introgasi terhadap SG, dan dipertemukanlah pembeli dengan penjual 2 unit HP tersebut.

“SG mengakui mencuri HP tersebut, dan diakui memang dia yang jual. Namun perhiasan telah tiada,” ucap Haris.

Selanjutnya, SG dilakukan pemeriksaan, dari hasil introgasi itu. Lagi-lagi menujuk tempat lain termasuk Dinas Pariwisata dan TK Bhayangkari yang ditempati mencuri.

Kemudian Reskrim Polres Bantaeng melakukan pengembangan lagi, pertama, pada Januari di Kantor DPRD Bantaeng, berupa Laptop 2 unit.

“Kedua, pada Mei 2018, DPRD Bantaeng kehilangan lagi berupa uang, yang tersimpan di Ruang Bendahara Kantor DPRD Bantaeng sebesar 8 juta rupiah, yang pada pelaku yang sama (SG),” tuturnya.

Tak hanya itu, kata Hari, namun di jalan Merpati SD 5 juga diakui oleh SG telah mengambil 2 unit Laptop, dan kamera merek Canon.

“Pelapornya itu atas nama Harti Ati, pihak sekolah. Sedangkan info dihimpun bahwa barang tersebut dijual ke Makassar,” ujarnya.

“Saya berbicara di tahun 2016, Sugianto pernah menjalani proses hukum di tahun 2016 di Polres Bantaeng, kasus yang dijalaninya adalah Curanmor, dan korbannya adalah personil Polres Bantaeng, pelaku divonis 1 tahun lebih menjalani hukuman di lapas Takalar pada tahun 2017 lalu,” tandasnya.

Lalu pada saat dilakukan pengembangan di lapangan, SG meminta untuk buang air kecil, tetapi malah ingin melepaskan diri dari penguasaan petugas dan bahkan mendorong petugas.

“Seketika itu, polisi pengeluarkan peringatan beberapa kali, kemudian tindakan represif pada betis kiri dan kanan, dan paha kanan 1 SG,” katanya.

SG akhirnya dibawa ke RS untuk mendapat perawatan medis, lalu dibawa ke Polres Bantaeng.

“Berselang sekitar 1 jam setelah tiba di Mapolres, SG mengeluh sakit, makanya dibawa lagi ke RS. Sesampainya di RS, SG dinyatakan meninggal oleh pihak medis,” pungkasnya.

Berselang, pihak keluarga mempertanyakan kematian SG, sehingga dijelaskan oleh pihak Polres Bantaeng.

“Pihak keluarga menerima kematian SG asalkan jelas. Meski hatinya merasa sedih. Almarhum SG residivis polisi,” kuncinya.

Alam