Nasional

Sidang PAMI Memanas, Rektor UNIMA Ajukan Intervensi: Hakim Menegur Keras

×

Sidang PAMI Memanas, Rektor UNIMA Ajukan Intervensi: Hakim Menegur Keras

Sebarkan artikel ini
Indofakta (int) Selasa, (3/12) dini hari.

JAKARTA, Suara Jelata—Polemik gugatan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) John Fredi Rumengan terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) makin runyam.

Pasalnya, tuntutan tidak dilaksanakanannya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memanas seketika pada sidang lanjutan, Senin, (2/12) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Di mana pihak penggugat, Rumengan, menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim atas permohonan intervensi yang diajukan pengacara dari Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Adu argumen pun akhirnya memuncak, ketika pihak pengacara Rektor UNIMA juga angkat bicara.

Hingga Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi, menegur keras pengacara Rektor UNIMA yang tidak bisa memperlihatkan surat kuasa asli.

Lepas persidangan, penggugat mengaku heran atas terus berlanjutnya persidangan tersebut.

“Seharusnya Mejelis Hakim membuat keputusan verstek karena tergugat 6 kali berturut-turut tidak hadir sejak pertama kali kasus ini disidangkan,” ucapnya.

Diketahui, sidang akan tetap berlanjut hingga Majelis Hakim memutuskan terkait menerima atau menolak permohonan intervensi dari pengacara Rektor UNIMA.

Pengacara UNIMA pun berjanji akan membawa surat kuasa asli pada sidang selanjutnya.