Berita

Benarkah Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju Dicopot Tanpa Kejelasan?

×

Benarkah Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju Dicopot Tanpa Kejelasan?

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Oktavianus, saat Kompers di Kantornya. Rabu, (4/12).

MAMUJU, Suara Jelata—Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju yang dipimpin langsung oleh Bupati Habsi Wahid secara resmi melantik Imelda Pababari sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju menggantikan Oktavianus.

Rapat tersebut berlangsung di Ruangan Kerja Bupati, pada Selasa, (3/12) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Menanggapi adanya proses mutasi tersebut, Oktavianus mengaku bahwa di hari Selasa kemarin, dirinya menerima surat dengan nomor : 800/2306/XI/2019 perihal teguran dengan berdasar pada peraturan nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, Oktavianus sendiri menyangka bahwa itu adalah undangan yang ditujukan pada dirinya.

“Jadi kemarin itu sekitar jam 2 lewat saya menerima surat dan harapan saya itu, saya kira undangan tapi ternyata isi adalah teguran. Teguran disiplin PNS sekaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2010 Tentang Pelanggaran Disiplin,” kata Oktavianus, Rabu, (4/12).

Nihilnya, sampai saat ini Oktavianus tidak tahu secara jelas pelanggaran apa yang telah dilakukannya, hingga dirinya dimutasi.

“Ini yang saya tidak tahu, tetapi tentunya bagi pimpinan mungkin lebih mengetahui, dan saya ini hanya bekerja sesuai kemampuan saya, dan saya rasa apa yang telah dilakukan oleh Pak Bupati dalam hal ini pengambil kebijakan, itulah barangkali yang terbaik,” tututnya.

Selain itu, dia mengungkapkan hasil analisanya sendiri. Oktavianus menilai pencoptan terhadap dirinya itu memiliki keterkaitan dengan mometum politik jelang Pilkada Mamuju tahun 2020 mendatang.

“Sampai saat ini saya rasa calon belum ada, yang ada baru bakal calon, saya tidak tahu karena sampai saat ini calon belum ada yang ditetapkan, yang ada baliho yang terpasang, baliho ini saya tidak pernah tahu, hanya saya lihat di jalan, baik itu baliho lanjutkan pembangunan, maupun baliho oleh Hj.Sutinah Suhardi,” ungkapnya.

Oktvianus menerangkan bahwa proses mutasin tersebut, jika dirinya dinilai melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN.

“Harusnya pemerintah Kabupaten Mamuju tidak langsung melakukan proses mutasi atau pergantian, melainkan memberikan Surat Peringatan (SP),” imbuhnya.

“Seyogyanya begitu, tetapi saya rasa dalam hal ini pak Sekda lebih memahami masalah itu,” kuncinya.