Sinjai, Suara Jelata – Menindaklanjuti meningkatnya jumlah Kecelakaan Lalu Lintas (Laka lantas) di Indonesia yang kerap melibatkan kaum millenial dan usia produktif, pengguna kendaraan roda 2, roda 4, dan lebih dari roda 4.
Kakorlantas memerintahkan kepada jajaran Ditlantas dan Satlantas agar wajib melaksanakan program “Safety Riding dan Safety Driving” kepada segenap masyarakat.
Sehingga, Ditlantas dan Satlantas melakukan sosialisasi di Aula SMA Negeri 5 Sinjai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Penyuluhan Kamseltibcar Lantas yang merupakan penjabaran program Safety Riding dan Safety Driving oleh Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Yus Ade Elisia, bersama Kanit Dikyasa Aiptu Herry Budi S, dan Bripka Karman.
Dalam kesempatan tersebut, Yus Ade memberikan penekanan kepada para pelajar terkait 8 poin prioritas pelanggaran lalu lintas seperti anak di bawa umur dilarang berkendara, penggunaan helm ber-SNI, kecepatan tinggi, dan menerima panggilan telpon, membalas SMS atau Chat pada saat berkendara.
“Hal seperti itu umumnya disebabkan akibat pelanggaran lalu lintas akibat ketidakpahaman pengguna Ranmor tentang peraturan yang ada dan tidak mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, benar, dan yang berkeselamatan,” kata Kasat Lantas Polres Sinjai.
(takwa/ s j)















