News

KOPEL Sinjai Sebut Potensi Realokasi Anggaran Untuk Covid-19 Capai 24,5 M

×

KOPEL Sinjai Sebut Potensi Realokasi Anggaran Untuk Covid-19 Capai 24,5 M

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai, merilis hasil analisis anggaran yang berpotensi direalokasi untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Sinjai.

Ketua Divisi Advokasi Keuangan Daerah
KOPEL Sinjai, Zulkarnain mengatakan, potensi realokasi belanja tersebut merupakan dampak dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan virus Corona.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Potensi realokasi belanja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sinjai untuk percepatan penanganan Virus Corona mencapai Rp. 24,5 Milyar atau 1,84% dari total belanja daerah Kabupaten Sinjai yang besarnya Rp. 1,33 triliun,” ungkapnya. Rabu, (8/4/20).

Lanjut Zulkarnain, potensi realokasi terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Potensi realokasi pada belanja tidak langsung yaitu dari belanja rapat-rapat dan koordinasi keluar dan belanja tidak terduga.

Sementara untuk belanja langsung, kata dia, terdiri dari belanja Bimtek, workshop, dan pelatihan-pelatihan.

“Realokasi anggaran pada belanja rutin pada kegiatan-kegiatan yang dimaksud berkorelasi dengan terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona,” katanya.

Dimana, tambah Zulkarnain, dengan tegas dalam Pasal 4 mengatur peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“KOPEL mendesak agar realokasi anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel serta digunakan dengan tepat sasaran untuk keperluan penanganan Covid-19,” kuncinya.

Laporan: Tim SJ