SINJAI, Suara Jelata— Keputusan Bupati Sinjai tentang penetapan status keadaan tertentu tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat corona menjadi dasar Disparbud Sinjai Perpanjang penutupan tempat wisata.
Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) diketahui sudah menutup tempat wisata dari 17 Maret 2020 sampai 31 Mei 2020 mendatang.
Sudah empat kali diperpanjang, Sekretaris Disparbud Sinjai, Andi Mandasini Saleh membeberkan keadaan tempat wisata baik yang dikelolah pemerintah, swasta maupun desa.
Secara spesifik, dikonfirmasi soal adanya penambahan fasilitas atau pembenahan untuk tempat wisata selama dilakukan penutupan. Minggu, (17/05/2020).
“Tiak ada penambahan fasilitas. Namun, yang dilakukan hanya pembersihan di beberapa objek wisata” Kunci Andi Mandas sapaan akrabnya.
Chaerul