BONE, Suara Jelata— Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bone, tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah dalam masa pandemi Covid-19, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel membuat sebuah video yang berisi tentang tata cara pelaksanaan shalat berjamaah.
Pembuatan video dilakukan di Masjid Babul Ikhlas, Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Jalan M. H. Tamrin, Watampone, dengan protokol pencegahan Covid-19. Kamis, (11/06/2020).
Pembuatan video ini dilakukan agar Masjid Babul Ikhlas ini, dapat mengantongi izin dari Gugus Tugas PPC 19 untuk melakukan kegiatan ibadah.
Dalam video berdurasi 2 menit ini, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel menampilkan tata cara pelaksanaan sholat berjemaah di masjid Babul Ikhlas Batalyon C Pelopor.
Mulai dari pengecekan suhu tubuh terhadap seluruh jemaah saat akan masuk ke masjid, kemudian sterilisasi di bilik dekontaminasi hingga mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selain itu, saat berada di dalam masjid, jemaah wajib mentaati tanda-tanda yang ada di area masjid, mulai dari tanda untuk masuk dan keluar mesjid, tanda saf yang telah diatur dengan penerapan phsycal distancing hingga tetap menggunakan masker.
Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan, menjelaskan pembuatan video ini sebagai bukti bahwa masjid Babul Ikhlas Batalyon C Pelopor telah memenuhi syarat untuk menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah.
“Benar, kami telah membuat sebuah video yang berisi tentang prosedur pelaksanaan shalat berjemaah dengan protokol pencegahan Covid-19, dan melayangkan surat kepada Gugus Tugas PPC 19 agar Masjid Babul Ikhlas Batalyon C Pelopor mendapatkan rekomendasi untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah secara berjemaah” jelasnya.
Danyon C Pelopor, juga menambahkan bahwa Masjid Babul Ikhlas Batalyon C Pelopor merupakan masjid yang pertama mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Gugus Tugas PPC 19 Kabupaten Bone tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan secara berjemaah di rumah ibadah di Kabupaten Bone.
“Dalam kegiatan ini, kami juga sekaligus mengedukasi masyarakat dan pengurus-pengurus rumah ibadah lainnya tentang tata cara pelaksanaan kegiatan keagamaan secara berjamaah dan tata cara pengajuan rekomendasi kepada Gugus Tugas PCC 19” kuncinya.
Taqwa











