DAERAHNews

LBH Butta Toa Serahkan NA Ranperda Bantuan Hukum Warga Miskin ke DPRD Bantaeng

×

LBH Butta Toa Serahkan NA Ranperda Bantuan Hukum Warga Miskin ke DPRD Bantaeng

Sebarkan artikel ini

BANTAENG, Suara Jelata— Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020 yang sebanyak sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tidak lama lagi segera dibahas di DPRD Bantaeng.

Salah satunya adalah inisiatif DPRD Bantaeng, yakni Ranperda Bantuan Hukum bagi warga miskin di Kabupaten Bantaeng Tahun 2020.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng selaku tim perumus menyerahkan Naskah Akademik (NA) Ranperda Bantuan Hukum bagi warga miskin dan Draf Ranperda tersebut secara resmi ke Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng di Ruangan Sewan DPRD Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Lamalaka Bantaeng. Kamis, (25/6/2020).

Rostia, SH., Kasubag Produk Hukum, Dokumentasi dan Publikasi mewakili Sekwan DPRD Bantaeng, saat menerima secara resmi penyerahan NA Ranperda bantuan hukum bagi warga miskin dari LBH Butta toa Bantaeng mengatakan, selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Bantaeng untuk segera dibahas.

“Semoga cepat dibahas di BAPEMPERDA dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bantaeng” harapnya.

Di tempat yang sama, Akhmad Efendi, SH., Direktur Litigasi LBH. Butta Toa Bantaeng mengucapkan terima kasih banyak kepada Sekwan DPRD Bantaeng yang telah mempercayakan kepada kami untuk membuat Naskah akademik (NA) dan sekaligus Draf Ranperda Bantuan Hukum bagi warga miskin tahun 2020.

Saat penyerahan NA dan Draf Ranperda bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020 disaksikan langsung oleh Suardi Syam, SH selaku Ketua Umum LBH. Butta Toa dan Yudha Jaya, salah satu anggota tim perumus NA tersebut.