Melalui Live Streaming, Kapolres Sinjai Press Release Dugaan Tindak Pidana Pencurian
SINJAI, Suara Jelata— Kapolres Sinjai AKBP. Iwan Irmawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Noorman Haryanto, merelease secara live streaming dugaan tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor).
Bertempat di Ruang Loby Parama Satwika Polres Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin, (29/06/2020).
Kapolres Sinjai, menjelaskan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka NS (31), bersama IR (29), yang terjadi pada Selasa 23 Juni 2020, di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Dengan modus tersangka yang berboncengan sedang melintas di Depan Rumah Korban dan melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung di halaman rumah korban sehingga tersangka memutar balik motornya” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Sinjai, mengatakan, setelah itu, NS turun dari motor kemudian menyuruh IR pergi sambil menunggu dijembatan sekitar 100 meter dari rumah korban.
“Selanjutnya tersangka NS masuk kehalaman rumah dan mengambil motor korban lalu membawa kerumahnya di Daerah Cemming Kabupaten Bone diikuti oleh IR dari belakang” katanya.
Setelah itu, tersangka NS dan IR membuka kap motor agar tidak dikenali oleh pemiliknya.
“NS menyuruh IR menjual motor tersebut seharga Rp. 2.000.000 namun motor tersebut hanya terjual seharga Rp. 1.500.000, dan IR mendapat sebesar Rp. 50.000” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Sinjai menjelaskan penangkapan bermula Tim Resmob, bersama Timsus Polres Sinjai, telah melakukan penyelidikan selama 3 hari disejumlah tempat. Jum’at, (26/6/2020).
Timsus mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bone, sehingga Timsus melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit motor Suzuki Smash warna biru dan Honda beat street warna hitam dan untuk kedua tersangka diancam hukum 7 tahun penjara” ucapnya.
Kapolres Sinjai, menambahkan, salah satu barang bukti yang berhasil diamankan merupakan motor penyuluh kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.
“Kedua tersangka pelaku pencurian selain melakukan aksinya di Kabupaten Sinjai, pelaku tersebut sering melakukan aksinya di kabupaten Bulukumba dan Bone” tambahnya.
Kapolres Sinjai, juga berharap kepada masyarakat Sinjai selalu berhati- hati memarkir motor dihalaman rumah.
“Untuk mengunci motor dengan kunci stand atau kunci kaki agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku aksi kejahatan” kuncinya. (Rls)
Editor: Takwa Ainun