BONE, Suara Jelata— Unit Sat Reskrim Polres Bone, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP. Ardy Yusuf, bersama Kanit Reskrim Sat Reskrim Polres Bone, IPDA. Muh Riad, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sungai Musi, Lingkungan Macili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Sabtu, (18/07/2020).
Identitas korban, M. Darwis (58), warga Lingkungan Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Sementara Pelaku, RSA (16), warga Lingkungan Maccili, Kecamatan Tanate Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Kronologi kejadian, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk melalui jendela.
Kemudian pelaku membongkar dua kamar tidur, merusak gagang pintu menggunakan sebilah parang, kemudian masuk kedalam kamar tidur sambil mengacak acak isi lemari pakaian dan mengambil uang tunai senilai Rp. 2.200.000.
Pelaku juga mengambil beras sebanyak 75 kg yang tersimpan di dapur, kemudian pelaku keluar melalui jendela depan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.4.500.000.
Kronologi penangkapan, dari hasil penyelidikan di lapangkan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone menangkap pelaku di Jalan Sungai Musi, Lingkungan Macili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian dan pemberatan, yang dilakukan di rumah korban M. Darwis.
Diketahui, Pelaku pernah beberapa kali melakukan pencurian uang dan beras di Lingungan Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Takwa