BONE, Suara Jelata— Seorang Warga SA (39), yang sehari–harinya bekerja sebagai pemulung sampah, Warga Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kaupaten Bone.
Ia menemukan 1 Unit Hp Oppo A5 2020 warna hitam di pinggir Jalan Perempatan Kelurahan Lonrae, Kacamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, saat sedang keliling untuk mencari besi bekas.
Kemudian Hp yang ia temukan dibawa pulang dan disimpan rumahnya. Esok harinya Ia kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Sinjai dan menyuruh ponakannya mereset Hp tersebut.
Setelah Hp direset Ia memberikan Hp tersebut kepada anaknya, AS.
Atas dasar laporan Polisi, Tim Khusus Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, dipimpin Kanit Reskrim IPTU. Samson, bersama Tim Khusus Aiptu Tahir, diback Up Unit Resmob Polres Sinjai, dan Tim Monitoring Centre Polda Sulsel, melakukan penangkapan. Sabtu, (18/072020).
IPTU. Samson, menjelaskan, Tim bergerak menuju Kabupaten Sinjai, namun SA tidak ada di lokasi, dari informasi yang dihimpun diketahui SA berada di Kabupaten Bone, sehingga Petugas menelpon anggota yang standbay di Kaupaten Bone.
“Pelaku inisial SA (39) diamankan di rumahnya Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, tanpa ada perlawanan”ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ia saat ini pelaku SA bersama barang bukti diamankan di Polsek Tanete Riattang Polres Bone untuk proses hukum” kuncinya.
Takwa