BONE, Suara Jelata— Sat Res Narkoba Polres Bone, berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika. Selasa, (28/07/2020), sekitar pukul 16.00 WITA.
Identitas pelaku, IF (38) warga Desa Kadai, Kecamatan Mare dan JI (38), warga Desa Mario, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
Kronologis penangkapan, pihak kepolisian dari Polres Bone melakukan operasi patuh 2020 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Pada saat itu juga, anggota Kepolisian memberhentikan sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam yang mana dikendarai oleh pelaku IF dan JI.
Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan dan penggeledahan badan terhadap IF ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening yang mana pada saat itu sabu tersebut ditemukan di saku celana sebelah kanan depan milik IF yang dipergunakannya saat itu.
Dari hasil interogasi Anggota Kepolisian, sabu tersebut sebelumnya diterima dari seseorang bersama dengan JI dengan cara dibeli seharga Rp.8.750.000 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu).
Maka atas perbuatannya, para pelaku bersama barang buktinya diamankan di mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Laporan: Takwa