NewsPEMDA SINJAI

Pilkades di Sinjai Digelar pada 2021 Nanti, Perda No 9 Tahun 2014 akan Direvisi

×

Pilkades di Sinjai Digelar pada 2021 Nanti, Perda No 9 Tahun 2014 akan Direvisi

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Pemerintah Kabupaten Sinjai, menjadwalkan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad.

Kata dia, rencana pilkades pada tahun 2021 nanti, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagai dasar untuk melakukan tahapan pelaksanaan pilkades. Jumat, (2/10/2020).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Jadi persiapan awal kita pada tahun ini dengan melakukan revisi perda maupun perbup. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah penetapan APBD Perubahan kita akan membahas hal itu bersama Bapemperda, terkait revisi perda,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, rencana pelaksanaan pilkades tahun mendatang itu, akan diikuti 54 desa dari total 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai.

“Ada 54 desa yang bergabung, sementara sisanya yang 13 desa insya allah kalau tidak ada halangan dilaksanakan pada tahun 2022. Jadi hanya dua kali pelaksanaan pilkades serentak itu sudah mengakomodir 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai,” jelasnya.

Sebenarnya pada tahun ini, tambah mantan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai ini, beberapa desa yang masa jabatannya telah berakhir, tetapi karena adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan Pilkades sampai dengan selesainya pelaksanaan Pilkada serentak.

“Saat ini kita fokus pada revisi Perda dan Perbup, sehinga dua payum hukum inilah yang akan dijadikan dasar untuk pelaksanaan Pilkades di Tahun 2021 mendatang,” kuncinya.