News

Pesta Shabu, Warga Desa Bonto Majannang Bantaeng Diciduk Polisi

×

Pesta Shabu, Warga Desa Bonto Majannang Bantaeng Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

BANTAENG, Suara Jelata– Kepolisian Resort Bantaeng kembali mengamankan pengguna Narkoba. Senin, (26/10/2020).

Penangkapan terhadap Alimudin alias Duddin alias Bagas Bin Tajuddin (34) dilakukan oleh Satuan Satuan sekitar sekitar pukul 16 15 WITA di Dusun Bulorapa’ Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Bantaeng menyebutkan berdasarkan laporan Polisi No.pol : LP.A. /. /X/ 2020/ SPKT, tanggal 26 Oktober 2020, kalau tersangka sering menggunakan shabu.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah Alimuddin sering digunakan tempat pesta Shabu shabu. Atas laporan tersebut Kanit Idik sat Resnarkoba, AIPDA. Saharuddin bersama unit Buser sat Reskrim polres Bantaeng langsung menuju rumah pelaku.

Polisi melakukan penggeledahan badan dan penggeledan rumah ,dari penggeledahan di rumah milik tersangka ditemukan barang bukti 5 saset plastik kecil berisi Shabu-shabu, 1 potongan perekat/ double tip, 2 lembar potongan plastik bening 1 lembar saset kosong bekas pakai, 2 batang pipet bentuk L, 1 satu biji penutup bong warna putih, 3 batang sumbu kompor, 24 batang pipet bening, 1sendok Shabu terbuat dari pipet minuman warna bening, 1 batang pipet penyaring, 3 batang potongan pipet bening, 1 batang sumbu kompor serta 9 biji korek gas.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng, AKBP. Walwawan Sumantri mengapresiasi Sat Res Narkoba polres Bantaeng yang cepat merespon informasi yang didapat.

kapolres juga mengapresiasi warga yang memberikan informasi kepada kepolisian, karena untuk memberantas peredaran Narkoba juga merupakan tugas bersama sama masyarakat dan Polri.

Wawan menyebutkan pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Baharuddin