SINJAI, Suara Jelata— Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai, bergerak cepat dengan adanya kejadian Tindak Pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Mawar, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa, (17/11/2020).
Adapun identitas korban Muh Agus Arsyad (22), Warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, sedangkan identitas pelaku SP (25) warga Jalan Agar-agar, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Humas Polres Sinjai, AKP. Fatahuddin, mengatakan kronologis kejadian, korban sedang duduk di depan rumahnya kemudian didatangi salah seorang temannya namun tiba-tiba adu mulut dan akhirnya terjadi perkelahian dan mengakibatkan korban mengalami luka tusuk satu kali pada bagian perut sebelah kanan dan selanjutnya korban dilarikan ke Puskesmas Balangnipa.
“Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Sinjai, diperoleh info bahwa terduga pelaku penganiayaan, SP melarikan diri setelah melakukan penikaman kemudian Anggota Resmob yang dipimpin oleh Bripka Kaharuddin melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku, selanjutnya pelaku lelaki SP dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” katanya.
Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur yang mengenai perut sebelah kanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polres Sinjai kemudian diserahkan kepada piket Reskrim guna proses penyidikan lebih lanjut,” kuncinya.
Taqwa