Press Rilis penangkapan Judi sabung ayam di Polres Sinjai beberapa waktu lalu
SINJAI, Suara Jelata—Polres Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan melepas enam orang terduga pelaku sabung ayam di Dusun Pao-pao, Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan.
Keenam orang tersebut dilepas oleh Polres Sinjai karena dinilai tidak cukup bukti sebagai pelaku judi sabung ayam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan belum memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian. Namun yang bersangkutan ada di TKP,” kata Kasubag Humas Polres Sinjai Iptu Patahuddin, Rabu (25/11/2020) kemarin.
Dari sembilan orang yang diamankan, hanya tiga orang dilakukan penahanan dan enam orang dipulangkan berdasarkan hasil gelar perkara.
Termasuk yang dilepas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) staf Camat Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba berinisial AF dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Dusun Lappacilama, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Yang bersangkutan enam orang itu hanya berada di TKP namun belum cukup alat bukti untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Patahuddin.
Sehingga mereka dilepas karena mereka hanya berada di lokasi kejadian.
Sebelumnya Kapolres Sinjai Sinjai AKBP Iwan Irmawan bersama Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto melakukan press release secara live streaming penangkapan judi sabung ayam di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Senin (23/11/2020) kemarin
Iwan Irmawan, mengatakan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat di lokasi kejadian menyebutkan terdapat aksi judi sabung ayam.
Atas laporan itu mereka menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolres Sinjai Iwan Irmawan pimpin langsung personel menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
” Sudah dua kali kami lakukan penggerebekan di tempat itu dan yang pertamanya tidak berhasil atau informasinya bocor dan yang ke dua ini, alhamdulillah berhasil,” kata Iwan Irmawan.
Dalam kasus itu, sebelumnya Humas Polres Sinjai mewakili Polres Sinjai menyampaikan bahwa para tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 KUHP.
Mereka yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial BS (63), pekerjaan pensiunan, alamat Jl Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Seorang i berinisial AF (40), sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) alamat Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Laki-laki berinisial MR (46), pekerjaan swasta, alamat Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Selain itu, SP umur, (43) tahun, seorang laki-laku, pekerjaan PNS, alamat Lappacilama Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan.
Seorang laki-laki AR (45), pekerjaan petani, alamat Desa Binto Tangnga Kecamatan Sinjai Borong.
Laki-laki berinisial ZN (38), pekerjaan swasta, alamat Dusun Baru desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan.
Laki-laki AD (30), pekerjaan petani, alamat Dusun Baru Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.Laki-laki
SH (40) pekerjaan petani, alamat Dusun Sumpang Ale Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan, dan seorang perempuan inisial SI (27), pekerjaan Ibu Rumah Tangga alamat Desa Bulusaraung Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 13 ekor ayam dua saset bening berat 1.76 gram yang diduga sabu milik laki-laki MR dua bilah badik milik AD dan ZN.
14 empat belas buah taji ayam, empat buah HP android, satu ponsel nokia, satu nescom lipat, uang sebanyak Rp. 618.000, dan 49 unit sepeda motor.
Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Iwan Irmawan, meminta masyarakat yang gemar melakukan aksi judi sabung ayam agar segera menghentikan aktifitas judi sabung ayam.
” Dingatkan kepada warga yang masih senang dan hobbi berjudi sabung ayam, agar menghentikan hobbi itu, kami dari Polres Sinjai tidak akan memberi tempat maupun ruang bagi pelaku judi dan pengedar Narkoba,” tegas Iwan.
Sedang kabar dilepaskannya seorang ASN asal Rilau Ale bersama lima warga Sinjai tersebar luas di Kabupaten Bulukumba.
Khususnya di Kecamatan di Rilau Ale sebab, oknum ASN tersebut adalah salah seorang staf kecamatan di Kecamatan Rilau Ale.
Zh