JAKARTA, Suara Jelata— Pemerintah meminta Masyarakat Lapor ke Polisi Apabila Ada yang memakai atribut FPI. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD saat konferensi pers hentikan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020).
FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Semua kegiatan terkait FPI tak boleh digelar. Termasuk penggunaan berbagai macam atribut.
“Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI,” beber Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam.
Wamenkum HAM Eddy Hiariej,
Jumpa pers itu dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G Plate dan lainnya.
Pemerintah Minta Masyarakat Lapor ke Polisi Apabila Ada yang Pakai Atribut FPI (1)
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat konferensi pers hentikan kegiatan FPI.
“Alasan pembubaran FPI dan menyatakan sebagai organisasi terlarang ini terkait rekam jejak FPI. Dalam video yang diputar FPI disebut mendukung ISIS,” tandasnya.
Tak hanya itu saja, ada puluhan anggota FPI yang pernah ditangkap terkait terorisme.
“Keputusan bersama mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 30 desember 2020,” tutup Eddy.
Agung Libas