NewsPEMDA SINJAI

Baznas Sinjai Rapat Penetapan ZIS Ramadhan Tahun 1442 H

×

Baznas Sinjai Rapat Penetapan ZIS Ramadhan Tahun 1442 H

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Hal ini mengukuhkan peran Baznas terkhusus di Kabupaten Sinjai, sehingga pada hari ini melangsungkan Rapat Penetapan Zakat, Infaq dan Sedekah Ramadhan tahun 1442 H di Kabupaten Sinjai. Kamis, (08/04/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Pertemuan berlangsung di Aula Kementrian Agama, jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Sinjai dengan melibatkan sejumlah pihak.

Diantaranya, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sinjai, Kementrian Agama, Ketua MUI, Baznas, Kepala KUA se Sinjai, Camat dan Pemerintahan Desa.

Ketua Baznas Sinjai, Ustadz Muzakkir, Lc., mengungkapkan bahwa, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat diadakan pertemuan membahas beberapa hal.

“Pembahasan tentang Zakat Fitrah, Zakat Mal dan infak rumah tangga dengan lingkup pembahasan tentang besaran zakat dan infak. Tehnis pengumpulan dan pendistribusian, penugasan serta edaran Bupati tentang maksimalisasi pengumpulan dari ASN melalui istansinya masing-masing,” ungkapnya.

Adapun untuk selanjutnya, Baznas Sinjai akan melakukan sosialisasi di setiap Kecamatan menindak lanjuti hasil rapat terkait ZIS tersebut.

“Persiapan mulai hari Sabtu dan dua hari sesudanya Baznas sosialisasi di semua Kecamatan, obyeknya Penyuluh Agama dan Imam Desa,” kuncinya.