SUMENEP, Suara Jelata— Sudah hampir setengah bulan ramadhan di tahun 2021 berjalan meskipun dalam keadaan Pandemi Covid-19. Lumrahnya yang menjadi tradisi oleh umat muslim Indonesia setelah bulan ramadhan ada perayaan mudik Idul Fitri yang biasanya kegiatan tersebut untuk berkumpul dengan keluarga besar, dan lain lain.
Salah satunya dalam pendidikan seperti oleh santri perantau diseluruh pelosok Bumi Pertiwi. Biasanya santri akan melaksanakan mudik ketika mendekati perayaan Idul Fitri.
Pada perayaan Idul Fitri nantinya santri diberikan izin untuk mudik lebaran. Melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengizinkan santri pondok pesantren di Sumenep, untuk melaksanakan mudik lebaran tahun 2021.
“Santri harus mendapat surat pengantar dari pengasuh pondok, bahwa ia diperbolehkan mudik atau tugas lainya yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Muh. Tawil Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sumenep yang diterima oleh awak media ini. Minggu, (25/04/2021).
Pihaknya menginstruksikan pada pengasuh pondok pesantren agar memberikan surat pengantar untuk para santri agar mereka diperbolehkan lewat dan lolos dari pos penyekatan.
“Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, kata dia, santri tetap bisa mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Namun, harus melewati beberapa tahap dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Dirinya menambahkan pengasuh pondok pesantren harus memerhatikan kondisi kesehatan para santri dalam usaha memutus penularan Covid-19.
“Sebelum pulang pastikan santri itu sehat dan bugar agar nanti tidak merepotkan kepada keluarganya,” kuncinya.