News

Khawatirkan Ciptakan Klaster Baru, Pilkades Sinjai Minta Ditunda

×

Khawatirkan Ciptakan Klaster Baru, Pilkades Sinjai Minta Ditunda

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Meski masih dalam pandemi Covid-19 Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sinjai, akan dihelat tahun ini. Ada 54 akan menggelar pesta demokrasi rakyat yang setiap 6 tahunnya diadakan di Sinjai.

Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia Sinjai, Malik Zain, menyarankan kepada Pemerintah Daerah Sinjai, untuk tidak memaksakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021. Senin, (17/05/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kami melihat bahwa alangkah baiknya Pemda Sinjai untuk terus fokus pada tracking dan edukasi masyarakat untuk patuh pada protokoler kesehatan yg diintruksikan oleh pemerintah pusat berdasarkan anjuran WHO,” katanya.

Karena menurutnya, saat ini Kabupten Sinjai sudah ada di zona Orange, menuju Hijau. Artinya tracking dan edukasi masyarakat untuk patuh pada instruksi pemerintah berjalan dengan baik.

“Ini terbukti dengan semakin minimnya pasien positif Covid-19, di Daerah kita. Dikhawatirkan jika kita melaksanakan Pilkades serentak ini tahun, bisa saja menciptakan klaster baru ditengah masyarakat,” ujarnya.

Apalagi kata Malik, euforia masyarakat Sinjai terhadap even politik 6 Tahunan ini sangat tinggi.

“Jangan sampai kerumunan disejumlah desa yang rencananya akan melaksanakan Pilkades tidak bisa dicegah dan kita kembali ke zona merah,” tandasnya.

Kebijakan Recofusing APBD 2021 adalah fokus untuk menangani pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat. Sekiranya jangan Lagi dibebani untuk pengalihan anggaran untuk pelaksanaan pilkades.

“Kami menyarankan agar pelaksaan Pilkades serentak alangkah baiknya dilaksanakan Tahun 2022 dan Pemda bisa fokus dan maksimalkan dalam hal persiapan dan penganggarannya,” imbuhnya.

Sekiranya, jika Pilkades rancang dan laksanakan tahun depan maka Pilkades serentak se Kabupten Sinjai bisa diselenggarakan.

“Dengan asumsi bahwa Kepala Desa yang akan berakhir masa pemerintahannya akhir tahun 2022 dimajukan pelaksanaannya dengan Pilkades yang berakhir masa pemerintahannya Juni tahun ini,” kuncinya.