News

Tol Semarang-Demak, Pembebasan Lahan Bukan Bagian dari Lingkup Pekerjaan BUJT PPSD

×

Tol Semarang-Demak, Pembebasan Lahan Bukan Bagian dari Lingkup Pekerjaan BUJT PPSD

Sebarkan artikel ini

DEMAK, Suara Jelata— PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak (PT PPSD) merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bertujuan untuk mengembangkan ruas Jalan Tol Semarang-Demak yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah. PT PPSD dibentuk oleh PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dengan komposisi kepemilikan saham saat ini masing-masing sebesar 73,85% dan 26,15%.

PT PPSD beserta PT PP dan WIKA berperan selaku pengelola dan kontraktor dalam pengembangan dan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak. Terkait dengan aduan kasus pembebasan lahan untuk Jalan Tol Semarang-Demak, keduanya tidak melaksanakan lingkup pekerjaan pembebasan lahan. Adapun lingkup pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh PT PP dan WIKA, antara lain: pembangunan struktur jembatan, pile slab, timbunan, dan lain-lain.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Proyek Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah pekerjaan konstruksi Seksi 2 dimulai sejak Desember 2019 dan diharapkan selesai pada akhir Maret 2022. Progress pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II telah mencapai 39,14%.

Jalan Tol Semarang-Demak memiliki panjang ruas dengan total 26,7 (dua puluh enam koma tujuh) kilometer yang terbagi dalam 2 (dua) seksi. Di mana Seksi 1 memiliki ruas sepanjang 10,39 (sepuluh koma tiga sembilan) kilometer dan Seksi 2 memiliki ruas sepanjang 16,31 (enam belas koma tiga satu) kilometer.

Direktur Utama PPSD melalui siaran pers yang ke wartawan beberapa waktu mengatakan PT PP dan WIKA yang tergabung dalam perusahaan yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak tidak turut serta dalam pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalan tersebut.

“Sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) PPSD. Adapun kewajiban PPSD sebagai badan usaha dan pengelola jalan tol, yaitu hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan dana. Baik untuk penyediaan dana talangan tanah maupun dana untuk pembangunan jalan tol tersebut,” ujar Handoko Yudianto.

PPSD ditunjuk sebagai Pemenang Lelang Penguasaan Jalan Tol oleh Pemerintah pada tahun 2019 silam. Sesuai visi perusahaan itu, di mana dengan ditunjuknya PPSD sebagai perusahaan pengelola jalan tol akan memberikan rasa aman, nyaman, serta memberikan manfaat bagi stakeholder jalan tol ruas Semarang-Demak.

“Merupakan suatu kehormatan tersendiri bagi kami yang diberikan kepercayaan dan amanah ini untuk mengelola salah satu PSN yang dicanangkan oleh Pemerintah. Dengan dibangunnya jalan tol ini, kami berharap dapat turut meningkatkan geliat perekonomian Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Handoko.