SINJAI, Suara Jelata— Muhammad Aspar yang juga sebelumnya pernah menjabat sebagai dewan hakim pada pengelaran MTQ di Kabupaten Sinjai, meminta agar OPD terkait, melakukan penyeleksian terhadap dewan hakim sekaligus menempatkan dewan hakim yang benar-benar memiliki lisensi.
Hal tersebut diungkapkan, Aspar yang juga salah satu pembina di Rumah Tilawah Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur di sampaikan di Rumah Imam Desa Panaikang.
“Saya menyarankan kepada Kandep Sinjai agar dalam menentukan dewan hakim, terlebih dahulu sebaiknya dilakukan penyeleksian,” jelasnya.
Hal itu disampaikan lanjut Aspar, saat Kandepag juga Kasi sempat menghampiri dirinya hingga akhirnya mengajak untuk berbincang-bincang.
Tepatnya saat itu, masih dalam suasana pengelaran acara STQ tingkat provinsi di Kabupaten Sidrap beberapa hari yang lalu.
Hanya saja ungkap Aspar, pertemuannya dengan Kandep waktu itu tiba-tiba pembahasannya, langsung mengarah kepada anak binaan di Panaikang di bawah keluar dari Kabupaten Sinjai, untuk mengikuti lomba di daerah lain.
“Saat itu, pembahasannya langsung mengarah alasan saya membawa anak binaan saya keluar dari Kabupaten Sinjai untuk mencoba peruntungan di Kabupaten lain. Setelah saya jelaskan, saya kembali mengatakan yang jelas bapak tidak main-main apalagi selama saya menjadi dewan hakim saya tidak pernah main-main,” paparnya.
“Saya juga sampaikan ke Kepala Seksi (Kasi), tolong pak agar sekiranya dewan hakim di seleksi. Jangan hanya memandang siapa yang dekat, sehingga itu menjadi salah satu patokan atau alasan dalam menentukan dewan hakim,” tambahnya.
Begitu pun lanjut Aspar, yang menentukan dewan hakim juga sebenarnya perlu mengetahui kriteria yang pantas untuk dijadikan sebagai dewan hakim.
“Begitu model MTQ di Sinjai, sehingga dengan berlalunya waktu semakin surut prestasi di bidang keagamaannya bahkan tahun ini yang baru-baru di gelar di Sidrap tingkat provinsi, Sinjai tidak mendapatkan hasil,” sebutnya.
Melihat kondisi tersebut, kemudian Aspar berinisiatif untuk melakukan pembicaraan dengan kepala seksi, yang juga sudah dianggap sebagai seorang adik.
“Saya meminta untuk sekiranya merubah sistemnya, dalam menentukan dewan hakim, karena jika seperti itu terus menerus Sinjai akan tambah hancur, utamanya dewan hakim. Apalagi, dewan hakim yang tidak memiliki lisensi, apa coba yang mesti dilakukan pada saat diselenggarakan lomba,” ujarnya.
Selain itu Aspar juga membeberkan, pernah dicekal atau tidak diikutkan lagi sebagai dewan hakim. Terakhir, di Lappadata Kabupaten Sinjai tahun 2016 diberi amanah sebagai dewan hakim.
“MTQ di Sinjai saya juga kurang tau seperti apa modelnya. Apalagi, berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, jika dewan hakim mengetahui terdapat salah seorang peserta yang merupakan anak binaan saya, pada saat perlombaan itu dicekal,” ungkapnya.
Tidak hanya itu Aspar juga mengaku, sebenarnya dia boleh disebut sebagai dewan hakim senior.
Hanya saja tambah Aspar, secara tiba-tiba namanya langsung dihilangkan dari daftar dewan hakim, bisa jadi menurut Aspar disebabkan beberapa faktor.
“Salah satunya mungkin pada saat rapat di Lappadata itu, terdapat salah satu santri binaan saya yang mau dijatuhkan padahal jelas-jelas nama dan nilai sudah ditampilkan di IT. Sehingga, saya mengatakan tindakan tersebut tidak benar, karena masyarakat sudah mengetahui siapa yang menjadi juaranya. Saat itu, terdapat seseorang yang seharusnya bukan juara satu namun, dipaksakan untuk juara satu,” tuturnya.
Meskipun itu, santri binaan yang dijatuhkan ini, kemudian menorehkan prestasi karena masuk sebagai finalis di provinsi, lantaran kualitasnya sudah diketahui.
“Sama halnya dengan santri Wildani ini, karena tidak mendapatkan posisi yang layak di Sinjai, akhirnya saya memutuskan untuk mengantar ke Maros tahun 2020 dan Alhamdulillah mendapatkan juara. Setelah itu, Wildani mengikuti perlombaan lagi, dengan izin Allah masih diberi amanah untuk memperoleh juara. Tidak hanya itu, keberhasilan Wildani juga ini diakui oleh dewan hakim provinsi, di mana memang patut mendapatkan juara,” Kuncinya.