DAERAHNews

Serentak di Purworejo, Pasar Daerah Tutup Setiap Hari Minggu

×

Serentak di Purworejo, Pasar Daerah Tutup Setiap Hari Minggu

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Dinas KUKMP, Drs. Bambang Susilo

PURWOREJO, Suara Jelata— Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinas KUKMP) akan melakukan penutupan pasar-pasar daerah, setiap hari Minggu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 443/4265/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseaese 2019 (Covid-19).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kepala Dinas KUKMP, Drs. Bambang Susilo mengungkapkan, penutupan pasar daerah penting dilakukan mengingat semakin bertambahnya masyarakat yang terpapar covid-19.

“Sehingga perlu langkah yang nyata guna mengurangi penyebaran covid-19 di tempat kegiatan perekonomian khususnya di pasar tradisional” ungkapnya. Kamis, (23/06/2021).

Adapun langkah-langkah yang akan diambil oleh Dinas KUKMP antara lain akan menutup pasar daerah setiap satu minggu sekali. Penutupan itu guna pelaksanaan penyemprotan desinfektan untuk mengurangi penyebaran covid-19.

Dikatakan Bambang, pasar daerah akan tutup secara serentak pada setiap hari Minggu, mulai tanggal 27 Juni 2021 sampai dengan dicabutnya pemberlakuan PPKM berbasis mikro.

“Kami mengimbau kepada semua pengguna pelayanan pasar dan PKL untuk tutup pada pukul 15.00 WIB setiap harinya. Serta mengimbau kepada semua pedagang dan pengunjung pasar daerah dan PK untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M” imbaunya.

Selain pasar daerah, pihaknya juga mengimbau pasar-pasar desa untuk tutup satu hari dalam setiap minggunya dan melaksanakan penyemprotan desinfektan. Demikian juga PKL dalam kota Purworejo dan Kutoarjo, diimbau untuk tutup sekali dalam satu minggu dimulai pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021.

“Pelaku usaha mall, pusat perbelanjaan, toko swalayan, toko dan pertokoan juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M. Jam buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dan tidak melaksanakan operasional satu kali dalam satu minggu guna melaksanakan penyemprotan disinfektan,” pungkas Bambang Susilo.