Kasubag Persidangan dan Risalah DPRD Kabupaten Sinjai, Muh. Syahid Husain saat memberikan penjelasan ke awak media soal Rapat yang tertutup, (Dok. Jannah)
SINJAI, Suara Jelata—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai bersama beberapa OPD Pemerintah sedang menggelar rapat paripurna di Kantor DPRD Sinjai, Lingkungan Tanassang, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Jumat, (9/7/2021).
Hanya saja rapat yang berlangsung di Ruang rapat Paripurna ini tertutup oleh awak media.
Rapat tersebut membahas tentang laporan Badan Anggaran DPRD dengan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2020.
Sebelumnya beberapa wartawan media belum mengetahui rapat tersebut tertutup, sehingga memutuskan untuk masuk ke ruang rapat.
Namun, setelah Ketua DPRD Kab. Sinjai Lukman Arsal, sebagai pimpinan rapat, saat membuka rapat menyebut rapat tersebut tertutup untuk umum.
“Pada kesempatan kali ini, kita akan mendengar laporan Badan Anggaran (Banggar) pertanggung jawaban Bupati APBD 2020, dengan ucapan Bismillahir Rahmanir Rahim, rapat saya buka dan tertutup untuk umum,” kata Lukman.
Kasubag Persidangan dan Risalah DPRD Kabupaten Sinjai, Muh. Syahid Husain, SH. Mengatakan dalam Tata Tertib (Tatib) pimpinan rapat memiliki kewenangan dalam menentukan rapat yakni, apakah rapat tersebut tertutup atau terbuka.
“Berdasar dari PP No.16 tahun 2010 salah satu yang menjadi materi tertutup itu, adalah materi anggaran. Itu salah satu yang mendasari sehingga rapat ini tertutup. Di mana rapat itu tertutup yakni, tergantung materi yang dibahas. Saat ini, yang menjadi pembahasan adalah terkait anggaran,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut terlihat, Sekda Sinjai, Bapedda Kabupaten Sinjai, Asisten, Instansi terkait dan anggota DPRD Sinjai.